Kecamatan Yang Rendah Menarik PBB-P2 akan Dirangking

Kecamatan Yang Rendah Menarik PBB-P2 akan Dirangking
ilustrasi. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN – Dalam rangka memotivasi kecamatan dalam menarik pajak bumi dan bangunan ( PBB ) perdesaan dan  perkotaan ( PBB-P2 ) yang sejak tahun 2013 sudah dilimpahkan pusat ke daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda ) Kuansing selain mengumumkan kecamatan yang sukses menarik PBB sesuai target, juga akan mengumumkan kecamatan yang gagal menarik PBB- P2 ini.

Hal ini ditegaskan Kadispenda Kuansing, Nafrial mewakili Bupati  Sukarmis saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011 tentang PBB-P2 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013.

Bahkan saat itu Nafrial mengumumkan 3 kecamatan yang sukses menarik PBB-P2 sesuai target maisng-masing Logas Tanah Darat, Kuantan Tengah dan Singingi Hilir. Nanti juga akan dilakukan penetapan kecamatan yang meraih peringkat 13, 14 dan 15 dalam hal penarikan PBB-P2.

“ Kalau peringkat 13, 14 dan 15 karena jumlah kecamatan ada 15, berarti kecamatan itu berada diposisi tiga terakhir. Ini untuk memotivasi kecamatan mencapai target PAD, makanya tahun ini akan kita lakukan penilaian termasuk yang paling rendah,”ujarnya.

Terkait sosialisasi dua peraturan diatas, menurut Nafrial merupakan tindak lanjut dari kesiapan Pemkab Kuansing mengambil alih penarikan PBB-P2 sebelum tahun 2014, atau 1 Januari 2013.

"Tahapan-tahapan yang diisyaratkan dalam pengambil alihan sudah kita lakukan, baik itu pembuatan peraturan daerah, peraturan bupati, kerjasama dengan KPP Pratama Rengat dan Kanwil DJP Riau dan Kepri, Perbankan, persiapan sarana dan prasarana, dan persiapan sumber daya manusia yang akan mengelolah PBB-P2," jelasnya.

Karena itu tambahnya, pungutan terhadap PBB-P2 ini hendaknya disinkronkan dengan semua pihak, sehingga menghasilkan data obyek pajak yang akurat. Hal ini untuk menghindari terjadinya salah pungut. "Mari kita singkronkan kegiatan ini, agar data yang tidak benar jangan dipungut dulu," katanya.

Selanjutnya data riil mengenai obyek pajak ini nanti akan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013.

Untuk tahun 2013 ini, katanya, ada 3 rekening bank yang digunakan dalam melaksanakan pungutan PBB-P2, masing-masing BRI, BNI dan Bank RiauKepri. Diharapkan, para peserta sosialisasi ini memahami aturan PBB-P2 ini. Karena disadari Nafrial, data obyek pajak tahun 2012 masih carut-marut. "Bagi data yang tidak cocok, tolong sampaikan, karena ini untuk merubah target. Tentu datanya itu sudah harus akurat," katanya. ( isa )

Berita Lainnya

Index