Masa Pendaftaran Caleg Tiba

DPRD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan

DPRD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan
Gedung DPRD Tempat berkantornya para anggota dewan di Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, anggota DPRD aktif yang Parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 tetapi  maju dengan pindah Parpol yang lolos harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Namun Ketua DPRD Kuansing Muslim yang dikonfirmasi melalui Sekretariat DPRD Kuansing, Drs H Sumarli, M.Si diruang kerjanya, Senin ( 8/4 ) siang mengakui sejauh ini belum ada surat resmi dari anggota dewan yang Parpolnya tidak lolos namun pindah Parpol untuk maju lagi memberitahu soal ini. Begitu juga Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu juga belum ada yang memberitahu DPRD soal adanya anggota dewan dari Parpol yang tidak  lolos menjadi salah satu Caleg dari Parpol mereka.

“ Sampai sekarang Sekretariat DPRD belum ada menerimanya,”ujar mantan Asisten I Setda itu.

Diakuinya hal ini akan terlihat saat anggota dewan dimaksud mengajukan pencalonan kepada KPUD. Disaat itu mereka harus melampirkan surat pengunduran diri kepada Parpol pengusung, jika tidak tentu saja KPU memproses sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 itu.

Domain DPRD dalam hal ini katanya sebatas menyangkut tertib adminitrasi keuangan dan yang lainnya terkait pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013. Karena itu Ketua DPRD akan mengirimkan surat kepada Parpol yang lolos Pemilu.

Inti dari surat tersebut DPRD ujarnya juga dalam melaksanakan aturan yang ada. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD , pasal 383 ayat 1 huruf a. b dan c serta ayat 2 huruf i, setiap anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota Parpol lain.
Karena itu lanjutnya, kepada Pimpinan Parpol peserta Pemilu jika ada anggota dewan yang maju lagi namun Parpolnya tidak lolos sebagai peserta Pemilu ( pindah ) ikut mendaftarkan diri ke Parpol mereka agar memberi tahukannya ke Pimpinan DPRD Kuansing.Namun surat ini masih dimeja Ketua DPRD dan belum diteken namun ini langkah antisipasi menyangkut hal ini yang dilakukan DPRD.

" Hal dimaksudkan untuk terciptanya tertib adminitrasi keuangan, sehubungan dengan hak dan kewajiban sebagai anggota dewan,"ujarnya.

 Namun berdasarkan informasi sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kuansing yang Parpolnya tidak lolos tidak lagi maju seperti Afri dari PBR dan Rustam Efendi dari Partai Perjuangan Indonesia Baru ( PPIB ). " Perkembangan terakhir saya tidak tahu,"ujarnya.

Sementara itu dari data yang ada, sejumlah anggota dewan yang Parpolnya tidak lolos antara lain, Suhaimi dari PKNU, Jhon Tikal dari Partai Patriot, Syamsuddin dari PPRN, Rustam Efendi dari PPIB, Afri dari PBR, Yurman dari PIS, Riyono dari PNI Marhaenisme. Maju atau tidaknya mereka memang belum bisa ditentukan apalagi masa pendaftaran cukup lama 14 hari sejak 9 April. (isa )

Berita Lainnya

Index