Terkait Lonjakan Tagihan Listrik Ini Solusi dari PLN

Terkait Lonjakan Tagihan Listrik Ini Solusi dari PLN
Ilustrasi

JAKARTA - Terkait keluhan masyarakat atas lonjakan tagihan listrik PT. PLN mencoba mencari solusi dengan program skema perlindungan lonjakan tagihan rumah tangga.

Skema yang tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar lonjakan tagihan listrik yang berlipat-lipat tingginya, degan cara dicicil.

Yakni tagihan pada bulan Juni ditambahkan sebesar 40% dari total lonjakan tagihan. Lalu sisa lonjakan tagihan di bulan Juni nantinya akan dicicil dalam tagihan listrik selama 3 bulan ke depan, yakni masing-masing 20% setiap bulannya sisa lonjakan tagihan pada bulan juni ini ditambahkan pada tagihan bulan berikutnya.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam pesan rilis yang diterima CAKAPLAH.com, Jumat (05/06/2020) di Jakarta.

Selain itu, Bob Saril turut menjelaskan bahwa cara pembayaran lonjakan tagihan dengan cara mencicil itu adalah upaya yang mereka ciptakan untuk mencari jalan keluar atas keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik.

“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," pukasnya.( sumber : cakaplah.com )

Berita Lainnya

Index