Cegah Corona, Kapolres Kuansing : Dilarang Buat Acara Keramaian

Cegah Corona, Kapolres Kuansing : Dilarang Buat Acara Keramaian
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto

TELUK KUANTAN - Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto mengingatkan masyarakat daerah ini untuk tidak membuat acara kumpul-kumpul dan keramaian demi mencegah wabah virus Corona meluas.

" Semua yang bersifat kumpul-kumpul orang banyak diminta untuk membubarkan diri demi mencegah wabah Covid 19 ( virus Corona);"ujar Henky, Selasa ( 24/3/2020).

Bahkan tegasnya lagi selama masa tanggap wabah virus Corona, Polres Kuansing tidak akan mengeluarkan izin keramaian.

Hal ini katanya menindaklanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat maklumat yang diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020 sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.

" Maklumat Bapak Kapolri unuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” kata Henky.

Dalam maklumat Kapolri kata Henky melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

" Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga diminta tidak dilaksanakan dulu,"kata Henky.

Berdasarkan Maklumat itu kata Henky, pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance.

Dalam maklumat Kapolri juga kata Henky diminta pada masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.

Dalam maklumat Kapolri kata Henky memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tiindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut. ( isa/rls )

Berita Lainnya

Index