Lebih Dari Sepekan Warga Sulit Ambil KTP Elektronik

Lebih Dari Sepekan Warga Sulit Ambil KTP Elektronik
Bupati H Sukarmis dan Wabup Drs H Zulkifli, M.Si saat melihat peralatan e-KTP. ( isa )
TELUK KUANTAN - Lebih dari sepekan belakangan, warga kesulitan untuk mendapatkan KTP Elektronik yang sudah dikirimkan Kemendagri ke daerah. Hal tersebut karena sebagian besar alat pemindai KPT Elektronik rusak.
Keluhan ini hampir merata terdengar di semua kecamatan. Warga masih menunggu perbaikan alat E-KTP tersebut agar bisa kembali mengambil KTP Elektronik seperti biasanya. Mereka yang datang ke kantor camat sepekan belakangan harus kembali dengan tangan hampa alias tidak membawa KTP Elektronik.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kasubid Pendaftaran Penduduk, Drs Sony Septriansyah, Jumat ( 22/3 ) lalu menepis bahwa alat -EKTP yang ada dimasing-masing kecamatan dalam kondisi rusak.
Menurutnya yang terjadi saat ini, Kementrian Dalam Negeri tengah meningkatkan status alat E-KTP seluruh Indonesia dari Triple 2 ke triple 3. Peningkatan kapasitas tersebut tidak terlepas dari peningkatan data yang diproses, sehingga melalui peningkatan tersebut semua akses data akan semakin baik, baik yang merekam maupun yang akan mengambil KTP Elektronik mereka.
" Karena ada kegiatan peningkatan kapasitas ini dari tiple 2 ke tripel 3 ini otomatis server seluruh Indonesia harus di off ( matikan ) terlebih dahulu,"ujarnya.
Namun sekarang ujarnya, sebagian kecamatan alat E-KTP nya sudah beroperasi seperti sedia kala, seperti di kecamatan Kuantan Tengah, kecamatan Singingi, kecamatan Gunung Toar, Kecamatan Benai dan Kecamatan Singingi Hilir serta kecamatan Pangean. " Sisanya akan aktif dalam waktu dekat,"ujarnya. 
Menurutnya peningkatan kapasitas alat E-KTP seluruh Indonesia yang tengah dilakukan saat ini, memiliki banyak keuntungan tersendiri setelah kapasitas penyimpanan data dan perlengkapan lain semakin canggih. Salah satunya, saat ini untuk mengambil KTP Elektronik sudah bisa diwakilkan, namun hanya kepada operator.
" Syaratnya warga harus menyerahkan KTP lama kepada operator,"ujarnya.
Terkait adanya gangguan alat E-KTP ini, Disukcapil meminta warga masyarakat memahaminya,karena hal ini juga dalam rangka peningkatan pelayanan yang maksimal kepada seluruh warga masyarakat. ( isa )




 

 

Berita Lainnya

Index