Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol, Jenderal Polisi Gadungan Raup Rp 310 Juta dari Korban

Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol, Jenderal Polisi Gadungan  Raup Rp 310 Juta dari Korban
Fhoto : kompas.com

PADANG - Diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang masuk ke Akademi Polisi ( Akpol), "jenderal polisi gadungan" dengan inisial WF (38) ditangkap polisi.

WH ditangkap setelah seorang korban ES (51) melaporkan tersangka ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan.

Dikutip dari kompas.com, ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap, tetapi ternyata anaknya tidak lulus Akpol.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020) di Mapolresta Padang.

Yulmar yang didampingi Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menyebutkan, kejadian itu berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya Padang pada September 2019.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta.

Tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Yulmar.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Lubuk Buaya, Koto Tangah.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.

"Selain itu, kita juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelas Yulmar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun. ( sumber : kompas.com)

Berita Lainnya

Index