Tunda Bayar 2019 Capai Rp28 Miliar

Tunda Bayar 2019 Capai Rp28 Miliar
Ilustrasi. Fhoto : bangkitmedia.com

TELUK KUANTAN -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing menyatakan kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar pada 31 Desember 2019 diupayakan akan dibayar di APBD 2020.

Demikian dikatakan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP kepada wartawan baru-baru ini.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya mencarikan solusi agar kegiatan itu bisa dibayarkan secepatnya.

"Kita akan upayakan agar kegiatan itu bisa dibayarkan pada APBD 2020 ini," ujar Hendra.

Masih kata Hendra, setelah dilakukan inventarisir jumlah tunda bayar kegiatan pada tahun 2019 mencapai Rp28 miliar.

"Jumlah itu setelah kita inventarisir semuanya," ungkapnya.

Saat ini, kata Hendra, BPKAD sedang mempersiapkan proses administrasi terhadap mekanisme pembayaran kegiatan tunda bayar 2019.

Mekanismenya berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

 

Dalam Permendagri itu, jelas Hendra, dalam hal Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan, pertama pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; kedua akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Maka hal itu harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Tata cara penganggaran lanjut Hendra, terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

"Selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020," katanya. Melalui mekanisme ini, pemerintah bisa menggunakan sisa dana transfer yang belum ditransfer pemerintah pusat.

"Triwulan IV 2019 ada sekitar Rp101 miliar yang belum ditransfer. Biasanya ditransfer pada Februari mendatang," ungkap Hendra.( utr )

Berita Lainnya

Index