KPP Rengat dan Dispenda Taja Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun 2012

KPP Rengat dan Dispenda Taja Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahun 2012
Kadispenda H Nafrial mengangkat SPT disaksikan kepala KPP Pratama Rengat Muhammad Amin. ( isa )

TELUK KUANTAN - Kantor Pajak Pratama ( KPP ) Rengat bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) Kuansing, Selasa ( ( 19/3 ) siang menggelar pekan panutan panyampaian surat pemberitahuan tahunan ( SPP Tahunan ) tahun pajak 2012 untuk wilayah kabupaten ini di Balai Pendopo Lapangan Limuno Teluk Kuantan.
Pada kesempatan ini hadir kepala KPP Pratama Rengat Muhammad Amin, Kadispenda Kuansing Nafrial, SP, MM, Kadis, Kaban, Camat se-Kuansing, perwakilan Kades dan para pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing mulai dari eselon III sampai dengan eselon IV, para pengusaha dan warga masyarakat lainnya.
Menurut Muhammad Amin dalam sambutannya, kegiatan pekan panutan penyampaian  SPP Tahunan yang dilaksanakan hari kemaren merupakan agennda rutin tahunan, dan dilaksanakan mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Untuk tingkat nasional ( pusat ) dilakukan oleh pejabat tinggi negara mulai dari Presiden hingga Menteri dan pimpinan lembaga negara  lainnya, sementara untuk tingkat daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dijelaskan Muhammad Amin, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi optimalisais penerimaan pajak  dalam rangka mewujudukan kemandirian bangsa , kesejahteraan rakyat dan menciptakan good governance.
" Untuk wilayah kerja KPP Pratama Rengat yang meliputi kabupaten Indragiri Hilir, kabupaten Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, pusat kegiatan pekan panutan penyampaian SPP Tahuan tersebut dilakukan secara bergilir. Tahun 2012 yang lalu dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk tahun 2013 ini dipusatkan di Kabupaten Kuansing, kegiatan ini dalam rangka mengingatkan wajib pajak tentang kwajiban dan hak mereka selaku warga negara,"ujarnya.
Sementara itu Bupati H Sukarmis yang diwakili oleh Kadispenda Nafrial, menyatakan, dengan berlakunya UU  Nomor 36  Tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas UU Nomor 07 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2009 tentang surat pemberitahuan pajak pengahsilan wajib pajak orang pribadi beserta petunjuk pengisiannya, maka SPT Tahunan PPh merupakan saraan bagi wajib pajak  untuk melaporkan serta mempertanggungjawabnkan perhitungan dan atau pembayaran pajaknya dengan baik dan benar sesuai dengan sistem self asesement.
" Dimana dalam sistem ini WP ( wajib pajak ) diberikan kepercayaan untuk menghitung , memperhitungkan dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutanag dan melaporkannya setelah tahun pajak berakhir,"ujarnya.
Diingatkannya peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk membayar pajak sangat diperlukan, karena sebagaimana diketahui bahwa pajak yang dibayarkan WP digunakan bagi kelangsungan pembangunan dan pembiayaan negara. ( isa  )





Berita Lainnya

Index