Kuansing Dapat Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit Untuk Warga Seluas 2.288 Hektar

Kuansing Dapat Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit Untuk Warga Seluas 2.288 Hektar
Peserta sosialisasi

TELUK KUANTAN - Kabar gembira bagi warga Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua.

Sebab Kuansing mendapatkan bantuan replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit tua untuk lahan seluas 2.288 hektar.

" Alhamdulillah usulan yang kita ajukan sebanyak 2.349 HA telah disetujui oleh Dirjen Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebanyak 2.288 HA," kata Sekda, Dianto Mampanini Jumat (3/5/2019)di Hotel Angela Teluk Kuantan saat memberi sambutan pada acara sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

Dengan telah disetujuinya replanting sebanyak 2.228 HA tersebut Sekda meminta kepada institusi di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar memprioritaskan dukungan pengurusan dokumen kependudukan, kelembagaan KUD, dokumen perizinan terkait, pemanfaatan lahan, serta dokumen lain yang dibutuhkan.

jKemudian pinta Sekda kepada para pelaksana di lapangan terutama pengurus KUD, pengurus kelompok tani, dan tim percepatan replanting kelapa sawit agar memotivasi dan mempasilitasi seluruh anggota koperasi guna mempercepat penyiapan dokumen persyaratan dan pemenuhan dokumen lainnya.

Serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan baik kabupaten maupun provinsi. Kepada pihak perusahaan dirinya minta agar memberikan dukungan sesuai tanggungjawab kewajiban dan kewenangannya dalam konteks kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan untuk keberhasilan replanting kelapa sawit petani satu siklus kedepannya.

Begitu juga terhadap pihak perbankan pintanya agar memberikan dokumen terkait dengan kewajiban dan persyaratan bagi petani. Sedangkan kepada pihak BPN dirinya mengharapkan agar diprioritaskan upaya legalisasi lahan terutama terutama untuk lahan yang diperjualbelikan.

Sosialisasi ini diberikan kepada 80 orang yang terdiri dari unsur kepala desa, pengurus KUD, tim percepatan replanting, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian, Kantor Badan Pertanahan, perusahaan mitra, perbankan, pihak kecamatan, BPP dan pendamping kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Emerson dalam sambutannya saat pembukaan acara sosialisasi menyampai tujuan sosialisasi adalah memberikan penjelasan kepada seluruh stake holder tentang proses dan mekanisme pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

Kemudian, memberi penjelasan tentang perkembangan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2018 dan memberikan gambaran umum tentang penerapan sistem aplikasi online proses pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

"Dalam sosialisasi ini kita mendatangkan nara sumber dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau dan dari Dinas Pertanian Kuansing sendiri," terang Emerson.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kuansing Syofinal, SP beserta staf dilingkungan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kuansing. ( rls )

Berita Lainnya

Index