Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kuansing Terkendala LBH Yang Belum Terakreditasi

Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kuansing Terkendala LBH Yang Belum Terakreditasi
Ceramah penyuluhah hukum oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Riau

TELUK KUANTAN - Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik,SH,MSi mengatakan, negaar menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011.

" Dalam UU itu masyarakat miskin diberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,"ujar Edison Manik saat kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar ceramah penyuluhan hukum terpadu di Kantor Camat Kuantan Tengah, Kamis (2/5/2019).

"Sayangnya di Kuansing belum ada LBH yang terakreditasi. Kalau masyarakat miskin mau mendapat bantuan hukum gratis hubungi LBH yang terverifikasi atau langsung ke Kanwil Kemenkumham Riau nanti kita arahkan," ujarnya.

Edison Manik menambahkan tujuan ceramah penyuluhan hukum terpadu ini agar masyarakat memahami tentang peraturan perundang-undangan yang ada dan menjadikan masyarakat cerdas hukum.

"Tujuan akhirnya, terbentuknya kelompok atau desa sadar hukum di Kuansing," katanya.

Dalam kegiatan ini katanya, ada tiga narasumber, diantaranya pertama, masalah kepemilikan sertifikat ganda di masyarakat oleh Muhammad Khomsadi dari BPN Kabupaten Kuansing. Materi kedua, tentang pembentukan dan peresmian desa sadar hukum oleh Ariston Turnip SH Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.

"Terakhir tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 oleh saya sendiri," kata Edison.

Ia membeberkan bahwa tahun 2018 telah diresmikan 12 desa sadar hukum di Provinsi Riau. Meliputi, tujuh kelurahan atau desa di Kota Dumai, dua keluarahan di Kota Pekanbaru dan tiga desa di Kabupaten Kampar.

"Desa sadar hukum di Kuansing belum ada. Makanya kita berharap agar penyuluhan ini bisa tercipta desa sadar hukum di Kuansing," katanya.

Asisten I Setdakab Kuansing Muhjelan Arwan menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau untuk melaksanakan kegiatan ceramah penyuluhan hukum terpadu.

"Hukum itu seiring sejalan dengan kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka kita harus patuh kepada hukum yang terdiri aturan-aturan," katanya.

Ia juga mengharapkan agar peserta yang hadir dapat memperhatikan dan serius dalam menerima materi penyuluhan hukum, agar nantinya dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Paling tidak penyuluhan ini bisa menambah wawasan kita tentang hukum," katanya.

Ceramah penyuluhan hukum terpadu yang dibuka Asisten Pemerintahan Setdakab Kuansing Muhjelan Arwan tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau menerjunkan tujuh orang tim. Selain itu, acara itu diikuti sekira 50 peserta yang terdiri dari Pemdes dan UPT (Unit Pelaksana Teknis). ( rls )

Berita Lainnya

Index