Dalam Membahas Ranperda, DPRD Kuansing Akan Dibackup Kanwil Kemenkumham

Dalam Membahas Ranperda, DPRD Kuansing Akan Dibackup Kanwil Kemenkumham
Rombongan DPRD Kuansing saat di Kanwil Kemenkumham Riau

TELUK KUANTAN – Sebagai bentuk implementasi dari MoU yang telah di tandatangani  antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemerintah Daerah dan DPRD se Provinsi Riau terkait pembentukan produk hukum daerah  pada 30 Oktober 2018 lalu, DPRD Kuansing melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jumat  (13/3/2019).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono dan Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Alhamra, ketua Badan Pembuatan Perda  ( BPP ) DPRD Kuansing, Rustam Efendi dan anggota BPP lainnya seperti Masran Ali, Weri Naldi, Sutoyo, Rosi Atali, Agus Samad, Solehudin, Mutiara dan  Edirzal Is serta Syafri Said. Turut mendampingi Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur dan sejumlah Kabag dilingkungan Sekretariat DPRD Kuansing.

Menurut ketua BPP DPRD Kuansing, Rustam Efendi,  saat ini ada 14 Ranperda yang masuk ke dewan. Sebelum melakukan pembahasan, mereka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kanwil  Kemenkumham Riau. Agar Perda yang dilahirkan nanti tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut ujarnya, mereka juga bertemu dengan perancang Perda yang ditugasi Kanwil Kemenkumham Riau untuk kabupaten Kuansing.

“ Kita akan selalu berkoordinasi dengan mereka selama ada pembahasan Ranperda,”katanya.

Rombongan DPRD Kuansing diterima Kepala Divisi Administrasi selaku Plh Kepala Kantor Wilayah, Erfan dan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Edison Manik. Agenda utama kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kuansing ini untuk  berkonsultasi dengan Kemenkumham Riau terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.

Plh Kepala Kantor Wilayah, Erfan menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kuangsing ini, dan berharap melalui konsultasi bersama Kemenkumham Riau ini, Peraturan Daerah yang akan dibentuk nantinya tidak bertentangan dengan HAM, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun tidak bertentangan peraturan perundangan sederajat serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. ( utr )

Berita Lainnya

Index