Pembunuhan di Jake, Selain Dihabisi Korban Juga Dibakar

Pembunuhan di Jake, Selain Dihabisi Korban Juga Dibakar
Polisi saat mengevakuasi korban di TKP

TELUK KUANTAN - Pembunuhan cukup sadis terjadi didesa Jake Jake kecamatan Kuantan Tengah, Riau. Dalam kejadian yang terjadi hari Kamis ( 31/1/2019) tersebut, korban Iwan Halawa ( 34) selain dibunuh juga habis dengan dibakar. Akibatnya tubuh korban menjadi hangus dan tinggal tulang belulang.

Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofha dalam releasenya kepada wartawan, Jumat ( 1/2/2019) menyebut, kasus pembunuhan terjadi dikawasan kebun karet yang ada didesa Jake.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus tersebut, bermula dari kedatangan seorang perempuan, Delima Lai'a ( 25) dengan alamat Sungai Busuang desa Jake yang merupakan istri korban ke Polres Kuansing. Kamis sekira pukul 12:30 Wib.

" Istri korban melapor suaminya telah hilang sejak Desember 2018. Setelah diinterogasi handphone korban dikuasai oleh terduga pelaku BTL ( 33),"ujarnya.

Dari hasil keterangan istri korban tersebut menurut Kapolres, Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K bersama dengan Ipda Asep Saifurrohman, Strk, Bripka Bambang Eko HP, Bripka Sandi Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari Saputra dan Brigadir Kopri Naldi serta Bripda Rizki Muhammad. langsung mengamankan tersangka BTL.

" Dari hasil keterangan pelaku bahwa benar telah membunuh korban dengan cara dipukul dan diseret kemudian dibakar dengan kayu dan daun setelah itu tulang dikumpulkan dimasukkan dalam kantong beras dan dikubur dalam tanah disekitar kebun karet tempat pelaku bekerja,"ungkap Kapolres.

Selain sudah mengamankan pelaku beber Kapolres, mereka telah turun kelapangan untuk olah TKP dan mengevakuasi korban serta membawa ke RSUD untuk dilakukan visum.

Selanjutnya kata Kapolres akan dilakukan autopsi dan tes DN terhadap korban di RSU Bhayangkara Pekanbaru dan melengkapi Administrasi penyidikan.

" Barang bukti yang juga berhasil disita masing-masing satu buah Handphone merk Polytron warna biru dansepeda motor merk honda Revo warna hitam tanpa Bodi,"pungkasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah, menambahkan hasil integorasi motif pelaku karena dendam dan sakit hati karena pelaku pernah memdengar korban akan menjual anak perempuan pelaku.

" Ancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP,"jelasnya.( rls/polresks)

Berita Lainnya

Index