Sah, Investor yang Berinvestasi di Kuansing Wajib Daftarkan Pekerja Pada BPJS

Sah, Investor yang Berinvestasi di Kuansing Wajib Daftarkan Pekerja Pada BPJS
Kadis DPMPTSP, Linskar dan Kepala BPJS Naker Rengat, Iksarudin. fhoto: hms/ks

 

TELUK KUANTAN – Mulai Selasa ( 13/11/2018), setiap investor yang menanam modal di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau wajib mendaftarkan karyawan mereka pada BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.

Penandatanganan dilakukan Kadis DPMPTSP Kuansing, Linskar dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin dan  disaksikan Bupati Kuansing, Mursini, Kajari Kuansing, Hari Wibowo, Wakapolres Kuansing, Kompol Dodi Harza dan pejabat terkait lainnya.

“ Ketika investor mendaftar untuk mendapat izin ke DPMPTSP, kewajiban mendaftarkan pekerja mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan syarat mutlak. Jika tidak akan ditolak bahkan akan masuk ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS),” papar Linskar.

Hal ini katanya merupakan implementasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial dan PP terkait hal ini yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya atau tenaga kerjanya jadi anggota BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan.

Selain itu imbuhnya, perjanjian ini sebagai implementasi Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap daerah, lalu disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang perijinan secara elektronik.

Diharapkan perjanjian ini mempercepat iklim usaha yang baik serta mendongkrak investasi di Kabupaten Kuansing. Sebab dengan pekerja yang terlindungi, secara otomatis berdampak pada produktifitas pekerja dan meningkatdan menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Bupati Mursini menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya regulasi yang mengatur terkait persyaratan mengenai BPJS Ketenagakerjaan masuk kedalam tata cara syarat perizinan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan baik melakukan permohonan maka BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi syarat mutlak.

"Momentum ini menjadi sangat strategis karena ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah daerah dalam sebuah komitmen yang besar untuk menjamin pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan serta pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Kuansing."terang Bupati. (rls/hmsks)

Berita Lainnya

Index