Warning, Pengemplang Pajak dan Restribusi Daerah akan Berurusan dengan Hukum

Warning, Pengemplang Pajak dan Restribusi Daerah akan Berurusan dengan Hukum
Kasie Datun, Carlo Lumbanbatu dan Kasie Intelijen, Kicki Arityanto

TELUK KUANTAN - Jajaran kejaksaan negeri ( Kejari) Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau prihatin melihat perkembangan penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD). Bukannya naik malah cenderung turun padahal potensi masih besar guna menambal defisit anggaran.

" Senin kemaren kepala Badan Pendapatan Daerah ekposes dihadapan pak Kajari dan jajaran. Saat ekpose dipaparkan peluang dan tantangan yang ditemui,"ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara( Datun), Carlo Romulo Lumban Batu kepada wartawan, Selasa ( 13/11/2018).

Carlo yang saat itu didampingi Kasie Intelijen Kicki Arityanto menyebut salah satu langkah mereka membantu dilakukan dengan memback up Bapenda atau forum yang akan dibentuk menindak wajib pajak dan restribusi daerah yang membandel atau pengemplang pajak dan restribusi daerah.

"Jadi siap-siap saja wajib pajak dan restribusi daerah yang membandel membayar kewajiban, terutama yang pajaknya besar seperti PBB dan BPHTB, pajak air tanah," katanya.

Katanya wajib pajak dan restribusi daerah yang mengemplang pajak sebaiknya berpikir dua kali untuk meneruskan kebandelannya. Tetapi sebelum dilakukan penindakan hukum terlebih dahulu ada langkah penyelesaian.

 " Kalau ada keberatan wajib pajak dapat menyampaikan sanggahan dan keberatan sesuai mekanisme,"tegasnya.

Sebab lanjutnya setelah Bapenda menggelar ekpose akan ditindaklanjuti dengan MoU antara Bapenda, DPMPTSP,  Satpol PP dan Kejari. Bapenda berperan mengutip, DPMPTSP memberi izin dan Satpol PP menegakkan aturan ( Perda). Kemudian dilanjutkan pembentukan Forum Interaksi Pajak atau Forum Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan PAD.

Mengapa forum dan tidak memilih tim, menurut Carlo karena forum lebih fleksibel dan dapat melakukan evaluasi sekali dalam tiga bulan.

Forum katanya terdiri dari unsur lintas sektoral. Kalau dari kejaksaan tidak hahya seksi Datun namun juga seksi intelijen, Pidum dan yang lainnya. Begitu juga dari Pemkab Kuansjng tidak semata Bapenda namun OPD terkait lainnya. Dengan demikian jika terdapat permasalah teknis soal pajak dan restribusi daerah sudah ada perwakilan seluruh OPD didalamnya, masalah parkir misalnya ada Dishu, masalah perkebunan ada dinas terkait.

“ Forum ini nanti yang akan membahas lebih lanjut tentang apa-apa kendala yang ditemui, solusi serta titik-titik mana yang perlu dikejar lebih dulu dalam meningkatkan PAD, maka seluruh unsur ada,”ujarnya.

Peran kejaksaannya katanya memberi pendampingan hukum baik soal penataan regulasi maupun upaya penindakan terhadap wajib pajak dan resribusi yang tidak taat.

Diingatkan Carlo, forum tidak semata mencari solusi wajib pajak dan restribusi daerah yang sudah terdata namun masih menunggak, namun juga menyasar potensi pajak dan restribusi yang belum terdata atau belum dilaporkan.

Dijelaskannya, kerjasama ini berawal saat Kejari melakukan mapping terhadap penerimaan PAD yang setiap tahun cenderung menurun. Sebelum ekposes dilakukan, kepala Bapenda sudah melakukan sounding dengan Kajari soal ini.

“ Pak Kajari komit membantu Pemkab meningkatkan PAD tentu sesuai kewenangan yang dimiliki kejaksaan,”tambahnya.( isa )

Berita Lainnya

Index