Terobos Kendala Tingkatkan PAD, Bapenda Minta Pendampingan Kejari Kuansing

Terobos Kendala Tingkatkan PAD, Bapenda Minta Pendampingan Kejari Kuansing
Ekpose optimalisasi PAD di Kejari Kuansing.
TELUK KUANTAN -  Pemkab Kuansing akan menjadikan penerimaan asli daerah ( PAD ) sebagai salah satu sumber pemasukan utama daerah membiayai pembangunan.
Sebab Kuansing memiliki potensi PAD dari pajak dan restribusi daerah yang masih dapat diperbesar namun pengembangannya membutuhkan back up penataan hukum dan regulasi untuk mengurai sejumlah permasalahan yang ditemui dilapangan.
Dalam rangka hal tersebut Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau menggelar ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kuansing, Hari Wibowo dan jajaran, Senin ( 12/11/2018 ) siang. Bapenda ingin mencari terobosan mengatasi sejumlah kendala dalam upaya memberpesar PAD.
Selain Kajari ikut serta Kasie Pidsus Yendri Aidil Fitha, Kasie Intelijen Kicki Arityanto, Kasie Pidum M. Fitri Adhy dan Kasie Datun Carlo Romulo Lumban Batu.
Kepala Bapenda Kuansing, Japrinaldi usai ekpose kepada wartawan menjelaskan saat ini Pemkab akan mengandalkan PAD sebagai salah satu sumber dana pembangunan sebab penerimaan dari pusat cenderung tidakmenentu.
" Potensi PAD masih besar namun regulasi yang ada perlu perbaikan dengan kondisi dilapangan. Oleh karena itu dalam ekposes Kami sampaikan potensi dan tantangan dan seterusnya meminta masukan pak Kajari dan jajaran,"ujarnya.
" Untuk pajak daerah ada lima yang memiliki peluang besar meningktkan PAD, seperti pajak reklame, restoran, air tanah, PBB, BPHTB dan pajak hiburan. Sedangkan restribusi daerah ada 39 buah,"ujarnya.
Contoh tantangan yang dihadapi salah satunya rencana penerapan mesin billing atau struk disetiap rumah makan, rsstoran, kedai kopi dan warung makan dan minuman lainnya sehingga penerimaan daerah menjadil lebih tertib dan terpantau. Namun sebelum diterapkan perlu pandangan hukum soal pemilik restoran, kafe, kedai kopi maupun warung makan dan minuman yang dibuka pada waktu tertentu.
" Contoh warung sarapan lontong atau sejenis yang hanya buka pagi hari atau warung makanan dan minuman yang buka hanya sore dan malam hari seperti di Pujasera,"ujarmya.
" Regulasi kan harus bersifat umum. Hal-hal seperti inilah yang memerlukan pandangan hukum dari jajaran kejaksaan, agar kebijakan yang diambil adil dan merata,"tambahnya.
Contoh lain bebernya banyak kasus tumpang tindih pada wajib pajak bumi dan bangunan. 
" Contoh ada warga yang menjual lahan keorang lain. Pemilik baru sudah dikenakan PBB, namun data PBB pemilik lama belum dicabut, sehingga tagihan datang ke pemilik lahan yang baru dan yang lama. Hal seperti ini yang perlu ada regulasi untuk mengatasinya,"ujarnya.
Disamping itu tambahnya, dalam penarikan pajak dan restribusi daerah ada sifat memaksa terhadap wajib pajak dan restribusi daerah yang membandel. Hal seperti ini juga perlu pendampingan hukum dari jajaran kejaksaan.
Japrinaldi melanjutkan, target yang hendak dicapai setelah ekpose lahir  forum intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan restibrusi daerah yang didalamnya terlibat berbagai instansi sebagai wadah mengevaluasi dan merancang kebijakan percepatan  meningkatkan potensi PAD.
" Dalam forum ini nanti dibahas kendala dan solusi guna  optimalisasi penerimaan PAD dari sisi regulasi setiap triwulan. Kami berterimakasih karena Pak Kajari sangat mendukung sekali,"pungkasnya gembira. ( isa )
 

 

Berita Lainnya

Index