Kejagung Instruksikan Kejati Selidiki Pengadaan Lahan Rumdin

Kejagung Instruksikan Kejati Selidiki Pengadaan Lahan Rumdin
logo kejaksaan agung. ( isa )

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Agung RI menginstruksikan jajaran kejaksaan tinggi ( Kejati ) Riau melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) pada kegiatan pengadaan lahan bagi rumah dinas pejabat Pemkab Kuansing.
Keluarnya instruksi dari Kejagung kepada Kejati Riau tersebut diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH, Jumat ( 1/3 ) siang. Menurutnya, karena insutruksi Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini ke Kejatri Riau, maka pihak Kejati Riau yang akan menindaklanjutinya dari elemen-elemen tindak pidana khusus yang ada di Kejati Riau.
Karena kasus ini akan ditangani Kejati Riau, dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai kronologis kasus tersebut.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera ( Permata ) Kuansing, Affandi yang ditanya soal kasus yang juga pernah heboh pada saat itu  menyampaikan setahu dirinya kasus ini sudah lama terjadi yakni tahun 2006 yang lalu.
Pasalnya pengadaan lahan bagi  Rumdin pejabat itu yang terdiri dari Rumdin Bupati, Wabup dan Sekda serta Ketua DPRD dan dua orang Wakil Ketua DPRD dilakukan tahun 2006 yang lalu. Alokasi dananya pun dilakukan pada APBD -P Tahun anggaran 2006 yang lalu.
Permasalahan ujarnya terletak pada dua lahan yang saat ini menjadi lokasi Rumdin Bupati dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kuansing. Lahan Rumdin Bupati ujarnya merupakan bekas terminal Angkot dan Angpedes yang merupakan asset Pemkab Indragiri Hulu saat itu. Begitu juga dengan lahan Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing saat ini dahulunya merupakan bekas lahan perumahan dinas pejabat dan karyawan SRDP.
Sejauh yang Ia tahu khusus untuk lahan eks SRDP merupakan asset dari Direktorat Jenderal Perkebunan atau asset milik pemerintah pusat. Karena itu sebelum dilakukan pembangunan tidak diketahui apakah asset pusat tersebut dilakukan tukar guling atau penyerahan asset dari pusat ke Pemkab Kuansing. Karena itu mungkin saja ujarnya, Kejagung ingin mengetahui duduk persis mengenai masalah dua lahan ini.
Sementara itu Kabag Pelayanan Pertanahan Setda, Suhasman, S.Pi, M.Si yang dikonfirmasi hal ini cukup terkejut dengan hal ini, karena hal tersebut terjadi cukup lama ( 2006 ) semasa masih Dinas Pertanahan, Namun demikian jika pihak terkait melakukan penyelidikan sesuai kewenangan mereka, tentu saja mereka akan mempersiapkan data-data, seperti saat adanya tudingan kasus serupa pada pengadaan asrama mahasiswa Kuansing di Yogyakarta. ( isa  )

Berita Lainnya

Index