Tahun 2017 Terjadi Kelebihan Bayar Proyek Pengaspalan Lebih dari 800 Juta

Tahun 2017 Terjadi Kelebihan Bayar Proyek Pengaspalan Lebih dari 800 Juta
ilustrasi. rhl

TELUK KUANTAN - Tahun anggaran 2017 lalu terjadi kelebihan pembayaran kepada empat kontraktor proyek pengaspalan jalan sebesar lebih kurang Rp.800 juta.

Mereka dideadline untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sampai tanggal 28 Agustus mendatang. Jika tidak, permasalahan ini dapat ditangani aparat penegak hukum.

" Sesuai arahan BPK Kita sudah surati para rekanan untuk segera melaksanakan pembayaran kelebuhan pembayaran itu karena sampai saat ini belum ( dibayar-red),"ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kuansing, Ade Fahrer Arif, Selasa ( 7/8/2018).

" Jumlah memang lebih dari 800 juta,"katanya menambahkan.

Mengenai nama-nama kontraktor, Ade mengaku tidak hafal. 

" Surat kepada rekanan untuk membayar ada dikantor,"kata Ade yang mengaku sedang diluar daerah.

Diakuinya empat rekanan tersebut harus menyetor kelebihan pembayaran sampai tanggal 28 Agustus sebagaimana  rekomendasi dari BPK.

Anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi juga mengaku hal ini dibahas dalam hearing pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2017.

" Kita minta PUPR dan rekanan menuntaskan permasalahan ini agar tidak muncul kasus hukum dan yang jelas tidak merugikan keuangan daerah,"tutupnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index