Ini Jumlah Pemilih Sementara Kuansing yang Bakal Diperebut Para Caleg Tahun 2019 Mendatang

Ini Jumlah Pemilih Sementara Kuansing yang Bakal Diperebut Para Caleg Tahun 2019 Mendatang
pleno penetapan DPS Pemilu 2019 oleh KPU Kuansing

TELUK KUANTAN - 217.505 suara pemilih sementara bakal diperebut para calon anggota legislaif ( Caleg ) baik untuk kursi DPRD Kuansing, DPRD Riau, DPR ,DPD bahkan Capres dan Cawapres.

Hal ini jika melihat hasil pleno penetapan daftar pemilih sementara ( DPS ) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuansing, Minggu ( 17/6/2018 ) yang dipimpin Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dihadiri empat komisioner lainnya seperti Indra Syukri, Dedi Erianto, Wigathi iswandhiari dan Syafriadi di Angela Hotel Teluk Kuantan.

Selain ketua dan komisioner KPU Kuansing juga hadir Panwaslu Kuansing dan perwakilan Parpol.

217.505 pemilih sementara untuk Pemilu 2019 tersebut, tersebar dilima belas kecamatan. Kecamatan Benai jumlah pemilih sementara 10.861. Kecamatan Cerenti sebanyak 11.528 pemilih. Kecamatan Gunung Toar sebanyak 9.880 pemilih. Kecamatan Hulu Kuantan sebanyak 6.116 pemilih. Kecamatan Inuman sebanyak 11.617 pemilih. Kecamatan Kuantan Hilir sebanyak 10.190 pemilih. Kecamatan Kuantan Hilir Seberang sebanyak 8.327 pemilih. Kecamatan Kuantan Mudik sebanyak 16.838 pemilih.

Seterusnya kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 30.105 pemilih. Kecamatan Logas Tanah Darat sebanyak 14.988 pemilih. Kecamatan Pangean sebanyak 13.693 pemilih. Kecamatan Pucuk Rantau sebanyak 5.667 pemilih. Kecamatan Sentajo Raya sebanyak 20.880 pemilih dan kecamatan Singingi sebanyak 21.742 pemilih serta terakhir kecamatan Singingi Hilir sebanyak 25.068 pemilih.

Berdasarkan data ini maka, jumlah pemilih terbanyak terdapat dikecamatan Kuantan Tengah sebanyak 30.105 pemilih dan terkecil dikecamatan Pucuk Rantau sebanyak 5.667 pemilih.

Menurut ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, setelah pleno rekapitulasi DPS ini langkah selanjutnya pengumuman DPS kemasyarakat, penyerahan salinan DPS ke pengurus Parpol oleh PPK ditingkat kecamatan, meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Kemudian perbaikan DPS, perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP ), perbaikan DPSHP, penyampaikan perbaikan DPSHP oleh PPS kepada KPU melalui PPK dan rekapitasi DPSHP akhir dan penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.

" Karena DPS sudah ditetapkan Kita minta masyarakat dan calon pemilih juga pro aktif melihat DPS agar hak konstitusional mereka tidak dirugikan. Kalau belum masuk segera laporkan,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index