Sediakan Tempat Untuk Judi Domino, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Sediakan Tempat Untuk Judi Domino, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Pelaku

 

TELUK KUANTAN – Gara-gara menyediakan tempat bermain judi domino, N Ngaenah ( 43 ) seorang perempuan harus meringkuk disel Polisi bersama empat pelaku judi domino.

Perempuan ini  ditangkap Kamis ( 5/4/2018 ) sekitar pukul 17.00 Wib diwarungnya di desa  Simpang Raya kecamatan Singingi Hilir.

“ Ada empat tersangka pelaku judi pas yang ditangkap dan seorang perempuan pemilik warung,”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto.

“ Empak tersangka pelaku Tumino, P Nainggolan, O Panjiatan, K Bukit dan dan N.Ngaenah sang pemilik warung,”ujar Kapolres menambahkan.

 Untuk perempuan yang ditangkap katanya, berperan sebagai pemilik warung.  Dijelaskan Kapolres, para pelaku ditangkap saat  Kasat Reskrim,  AKP Homartua Ambarita dan anggota melaksanakan patroli di desa Simpang Raya .
Sewaktu sedang patroli mereka melihat sekumpulan orang duduk di warung bermain batu domino menggunakan uang sebagai taruhan,

“ Kemudian para tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Batang bukti yang disita katanya, berupa uang tunai Rp. 2.570.000, satu set domino dan satu buah toples yang berisi uang Rp 55.000 .

“ Uang tong  uang untuk pemilik warung,”ujarnya.(  rls )

Berita Lainnya

Index