Hal tersebut terungkap saat Komisi B DPRD Kuansing menggelar pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Riau di Pekanbaru, Jumat ( 28/7/2017) lalu.
Dari paparan Bapenda Riau, kabupaten Kuansing menerima pajak rokok sebesar Rp.7 Milyar. Pajak ini merupakan bagi hasil antara provinsi dan kabupaten dan juga diterima kabupaten dan kota di Riau dengan besaran yang berbeda.
Ketua Komisi B, Andi Nurbai yang dikonfirmasi mengakui hal ini. " Dari pajak rokok memang Kuansing menerima Rp.7 Milyar,"ujarnya.
Menurut Andi Nurbai, pajak rokok tersebut diperoleh dari pajak iklan rokok dan penjualan rokok dari distributor.
Walau tergolong besar secara pribadi Andi Nurbai tetap mendukung program pemerintah yang mengingatkan bahaya rokok bagi penggunanya seperti dapat menyebabkan penyakit jantung, kanker dan impotensi.
" Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari provinsi Kita intensifkan dari sektor lain lah seperti dari bea balik nama pajak kenderaan bermotor dan pajak air permukaan dan yang lainnya,"pungkas Andi Nurbai.
Selain Andi Nurbai dan anggota Komisi B lainnya seperti Rosi Atali, Naswan, Rino Elpando dan Masran Ali juga hadir bersama rombongan Komisi B, Wakil Ketua I DPRD, Sardiyono. ( isa )