Komisi B Kunker ke DPRD Kampar, Bahas PP Nomor 18 Tahun 2017

Komisi B Kunker ke DPRD Kampar, Bahas PP Nomor 18 Tahun 2017
Pimpinan dan anggota Komisi B didepan gedung DPRD Kampar. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuantan Singingi bertandang ke  DPRD Kampar untuk menimbah pengalaman soal peraturan pemerintah ( PP ) nomor 18 tahun 2017 soal kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

DPRD Kabupaten Kampar menjadi rujukan kunjungan kerja ( Kunker ) karena mereka sudah menuntaskan pembentukan Perda terkait hal ini. Sesuai aturan, tiga bulan sejak diterbitkan PP tersebut, harus sudah di Perdakan disetiap daerah  sebagai landasan hukum penerapan protokoler dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan.

" PP nomor 18 tahun 2017 diterbitkan Juni 2017, sekarang sudah pertengahan Juli jadi masih ada waktu satu setengah bulan untuk menggesa Perda terkait hal ini,"ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Andi Nurbai usai bertandang ke DPRD Kampar, Jumat ( 14/7/2017 ) lalu.

Menurutnya, disana anggota Komisi B mempertanyakan proses pengesahan Perda terkait hal ini. Dari pengalaman mereka, ternyata mereka menggunakan hak inisiatif, jadi dewan mengajukan Perdauntuk dibahas dan disyahkan bersama Pemkab Kampar.

" Di Kuansing dewan rencanya juga akan mengajuka hal inisiatif untuk mengajukan Perda terkait penerapan PP Nomor 18 Tahun 2017 ini,"ujarnya.

Karenanya kata Andi Nurbai sekembali dari Kunker akan melaporkan hasil kunjungan ke pimpinan dewan.

" Mudah-mudahan segera ditetapkan  jadwal pembahasan oleh Bamus. Perda memang mendesak agar tidak terjadi kekosongan landasan hukum penerapan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan Kuansing. Hasil Kunker komisi B terkait hal ini termasuk ke kabupaten Bungo Jambi dan Kampar akan menjadi bekal menyusun Perda ini oleh dewan,"pungkasnya. (  mad )

 

Berita Lainnya

Index