Tak terima dengan tindakan pelaku, RH dilaporkan ke Polisi dan pada hari Jumat ( 28/4/2017) sekira pukul 21.00 WIB Polisi berhasil meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan dalam release kepada wartawan penangkapan tersangka RH sesuai dengan Laporan Polisi Nomor, L /64/ IV / 2017 /RIAU/Polres Kuansing tertanggal 27 April 2017.
Dijelaskan Lumban, pemukulan terhadap korban oleh pelaku terjadi hari Kamis (27/4/2017) sekira pukul 17.30 WIB, di depan bengkel Dewi Motor Jalan Bangau Desa Koto Taluk.
" Korban mendapat pukulan dari pelaku dibagian tengkuk atau leher bagian belakang yang mengakibatkan korban langsung pingsan saat itu. Pelaku kemudian diketahui bekerja di bengkel Dewi Motor,"ujar Lumban.
Menurut Lumban, kasus ini tergolong tindak pidana terhadap anak dibawah umur dalam hal kekerasan fisik. ( isa)