Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau Ditahan

Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Lahan Kantor Camat Pucuk Rantau Ditahan
BS ( rompi oranye ) sebelum dibawa pihak Kejari Kuansing ke Rutan Cabang Teluk Kuantan. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pematangan lahan kantor Camat Pucuk Rantau tahun 2013 lalu ditahan pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau, Rabu ( 22/3/2017 ) siang. Tersangka yang ditahan ini berinisial BS, yang saat kasus ini bergulir merupakan salah satu staf dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Kuansing.

Selain BS, penegak hukum juga telah menyerat mantan kadis CKTR, Fdn yang sudah menjalani massa hukuman, camat Pucuk Rantau saat itu, BA yang dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan juga dinyatakan bebas oleh MA saat jakasa melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kemudian Direktur CV Hariteknindo, Htn yang juga sudah menjalani massa hukuman dan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan ( PPTK ), Gwd yang juga sudah usai menjalani massa hukuman.

" Iya BS sudah Kita tahan dan dititipkan di Rutan Cabang Teluk Kuantan,”ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Revendra kepada wrtawan, usai proses penahanan tersebut.

Menurut Revendra, kasus dugaan KKN ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kuansing. " Jadi Kita menerima pelimpahan BS dan barang bukti tersangka dari Polres. Setelah Kita anggap lengkap, lalu ditahan untuk kemudian akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,"ujar Revendra.

BS kata Revendra diduga melanggar pasal 2 ayat 1,atau pasal 3 , atau pasal 4 atau pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"  Perbuatan BS sehubungan dengan kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas camat kecamat  Pucuk Rantau tahun 2013,"pungkasnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164 ( utr )

 

Berita Lainnya

Index