Kendaraan Modivikasi Ditahan Dua Bulan

Kendaraan Modivikasi Ditahan Dua Bulan
salah satu kenderaan modivikasi. ( isa )


TELUK KUANTAN - Satlantas Polres Kuansing terus menertibkan kendaraan modivikasi yang berkeliaran di jalan raya. Apabila terjaring razia, kendaraan modivikasi tersebut akan ditahan selama dua bulan dan baru bisa mengikuti persidangan di pengadilan.

Selain menertibkan kendaraan modivikasi, terutama kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras, Satlantas Polres Kuansing juga menertibkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan, seperti SIM, STNK, Plat Nomor, Kaca Spion dan lain sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut ditilang, para pemiliknya harus menunggu sidang lewat pengadilan dua pekan kedepan.

"Bagi kendaraan modifikasi yang knalpotnya ditrondol dan lain sebagainya, kendaraan itu Kita tilang dan kita tahan selama dua bulan. Tetapi bagi kendaraan yang hanya tidak memiliki surat-surat dan sebagainya, itu juga kita tilang dan kita tahan selama dua pekan," jelas Kasat Lantas Polres AKP H Fauzan Domo SH kepada wartawan, Rabu (16/1) pagi .

Dari razia yang dilakukan Satlantas Polres setiap Sabtu malam, selama dua pekan ini, kata Fauzan, pihaknya telah menahan sebanyak 51 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia di kota Teluk Kuantan.

"Kalau surat-suratnya ada, dan kendaraannya tidak dirombak, tentu bisa kita lepaskan. Tetapi sebaliknya, surat tidak ada dan juga dirombak, tentu harus kita tilang dan kita tahan selama dua bulan," jelasnya lagi.

Kedepan, pihaknya tidak akan pandang buluh dalam menertibkan kendaraan yang tidak taat mematuhi aturan lalu lintas dan bagi kendaraan yang dimodivikasi, Fauzan menegaskan, bahwa pihaknya juga akan menindak tegas dan menahannya. ( isa  )





Berita Lainnya

Index