Pembahasan RPJMD Deadlock, Pemkab dan DPRD Harus Tingkatkan Komunikasi

Pembahasan RPJMD Deadlock, Pemkab dan DPRD Harus Tingkatkan Komunikasi
Bupati H Mursini dan ketua DPRD Kuansing saat paripurna penyerahan draft RPJMD. ( ktc )
TELUK KUANTAN – Pembahasan Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) 2016-2021 saat ini alami kebuntuan ( deadlock ). Pasalnya DPRD bersikeras belum akan melanjutkan pembahasan tersebut sebelum Bupati merevisi SK tim penyusun RPJMD yang sudah dibentuk.

Sementara Pemkab sendiri meyakini SK yang sudah dibuat sudah sesuai aturan. RPJMD sendiri merupakan dokumen penting karena memuat visi, misi dan program kepala daerah, arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif  dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“ DPRD belum akan melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD sebelum Bupati melakukan revisi SK Tim Penyusun sebagaiman permintaan DPRD kepada Bupati. Sampai sekarang belum dibalas surat itu, maka seperti dead lock lah saat ini,surat itu dikirim hasil rapat internal Pansus yang berasal dari berbagai Parpol setelah konsultasi dengan Dirjen Bina Bangda Kemendagri”ujar ketua Pansus RPJMD DPRD Kuansing, Musliadi, Jumat ( 16/12/2016 ) siang.

Sikap DPRD ini ujarnya  karena untuk menegakkan aturan main, karena dewan memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi. Yang menjadi alasan bagi DPRD agar Bupati merevisi SK tersebut karena sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Lampiran III sudah tegas dinyatakan struktur tim penyusun.

“ Dalam lampiran III ini sangat jelas struktur tim penyusunnya, yakni penanggung jawab dipegang Sekda, Ketua Tim dipegang Kepala Bappeda, Wakil Ketua dipegang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sekretaris dipegang Sekretaris Bappeda dan kelompok kerja dan anggota  dipegang Kepala SKPD sesuai kebutuhan, jadi Kita sarankan Pak Bupati merubah SK Tim penyusun, bukan merubah materi RPJMD yang sudah disusun , agar sesuai koridor yang ada, ”ujar pria yang juga akrab disapa Cak Mus.

Mengapa kepala SKPD harus dilibatkan, menurut Musliadi karena dalam alur pembahasan RPJMD memang nyata peran kepala SKPD dalam hal hirarki penyusunannya. Misalnya dalam pasal 60 Permendagri  ayat 1, rancangan awal RPJMD harus dikoordinasikan oleh kepala Bappeda kepada para kepala SKPD dan dikonsultasikan dengan public.

Lanjut Musliadi, dalam Pasal 62 ayat 1 juga disebutkan rancangan awal RPJMD menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rancangan  renstra SKPD.  Dalam ayat 2 rancangan renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 62 itu akan  menjadi bahan  penyusunan rancangan RPJMD.

“ Jadi Kita fokus pada tim penyusun karena terkait dengan hirarki penyusunan dan bukan materinya. Wajar Bupati membentuk tim ahli, dan tim ahli itu membantu kepala SKPD menerjemahkan visi dan misi serta program Bupati dan Wakil Bupati lima tahun kedepan, tetapi mekanismenya dijalani sesuai Permendagri, sekali lagi ini bukan soal materinya tetapi struktur tim penyusun, ”ujar Musliadi .

Musliadi didampingi ketua Komisi B, Rustam Efendi membantah DPRD memperlambat  program kerja  Pemkab. “ Buktinya Ranperda mengenai organisasi perangkat daerah dan RAPBD-Perubahan 2016 tuntas dilaksanakan dewan begitu juga rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJDP ). Makanya jika belum direvisi atau belum ada surat balasan dari Bupati, dewan belum akan melanjutkan pembahasan,”pungkasnya.

Sementara itu Sekda Kuansing, Sabtu ( 17/12/2016 ) siang menegaskan, bahwa SK Tim Penyusun RPJMD yang dibentuk Bupati sudah sesuai aturan.  Mengenai terhentinya pembahasan Ranperda RPJMD saat ini karena sebagian anggota dewan sedang melakukan reses atau berkunjung ke daerah pemilihan masing-masing menjumpai konstituen bukan terjadi kebuntuan ( deadlock ).

Mengenai surat dari DPRD Kuansing yang dikirim ke Bupati soal revisi SK tersebut bukan belum dibalas. Pemkab ujarnya, saat ini tengah mengirim surat kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah ( Bina Bangda ) Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan soal surat DPRD ini.

“ Nantinya balasan dari Dirjen Bina Bangda akan diteruskan sebagai lampiran surat Bupati ke DPRD terkait hal ini,”ujar Sekda.

Mengenai keberatan DPRD Kuansing adanya pejabat non job yang masuk menjadi tim menurut Sekda tidak perlu dipermasalahkan. Untuk diketahui kata Sekda, PNS yang dilibatkan dalam tim penyusun sejak Bupati dan Wabup dilantik memang sudah intens berkomunikasi dan membantu kepala daerah memantapkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati.

“ Merekalah yang turut membantu disamping tim hali menerjemahkan visi, misi dan program Bupati dan Wabup kedalam draft RPJMD agar sesuai aturan, artinya untuk menyusun RPJMD ini salah satunya tentu yang terlibat harus faham dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah, mereka juga berpengalaman dalam pemerintahan dan pembangunan baik menyusun program dan pelaksanan serta juga banyak yang sudah senior,’ujar Sekda.

Sekda mengajak, agar pembahasan Ranperda RPJMD akan dilanjutkan kembali, dan minta DPRD dan Pemkab meningkatkan komunikasi untuk menuntaskan pembahasan ini. ( isa )

 

 

 

Berita Lainnya

Index