Pembibitan Kelapa Sawit Milik Pemkab Kuansing Diharapkan Bermanfaat Bagi Petani

Pembibitan Kelapa Sawit Milik Pemkab Kuansing Diharapkan Bermanfaat Bagi Petani
Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Komisi B DPRD Kuansing turun melakukan peninjauan tempat pemeliharaan dan pembibitan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing yang dikelola Dinas perkebunan, didesa Sako, Kecamatan Pangean.

Kunjungan Komisi B DPRD Kuansing dipimpin Ketua Komisi B Rustam Effendi dan dihadiri anggota Komisi B. Saat dilapangan mereka didampingi, Kepala Dinas perkebunan Kuansing, Wariman dan staf saat kelapangan.

“ Pembibitan benih kelapa sawit diharapkan membantu masyarakat, maka kelola dengan baik,’ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi saat bincang-bincang dengan wartawan belum lama ini.

“ Kita berkunjung kesana akhir September lalu, Kita ingin melihat dari dekat pembibitan kelapa sawit yang dikelola dinas perkebunan dari dekat,”ujar Rustam menambahkan.

Kepada rombongan Komisi B saat itu, Kadis perkebunan Kuansing,  Wariman menyampaikan, penyaluran bibit kelapa sawit bersubsidi milik Pemkab Kuansing ini telah dimulai sejak 2015 lalu hingga tahun 2016 dengan dari APBD Kuansing.

Pembuatan lokasi pembibitan ini, jelas Wariman  untuk mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat perkebunan khususnya petani kelapa sawit dalam mendapat bibit. Melalui dana APBD, Pemkab Kuansing menjual bibit kepada petani dengan harga yang telah disubisdi sebesar Rp 30 ribu perbatang.

“ Dengan demikian petani dapat membeli bibit kelapa sawit seharga Rp 18,500 perbatang, sesuai SK Bupati tetang penetapan harga bibit sawit bersubsidi,”urainya.  

Selain itu lanjutnya, pembuatan lokasi pembibitan agar petani dapat memiliki bibit kelapa sawit sesuai standar perkebunan, terutama bibit sawit unggul dan bermutu.

“ Ini semua mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat perkebunan, dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani dan keluarganya,”ujarnya.

Mengenai metode penyaluran kata Wariman, Disbun sudah membuat petunjuk teknis kepada staf dilapangan. Pertama petani sanggup berswadaya membangun kebun kelapa sawit sampai kebun menghasilkan, melaksanakan kegiatan tebas tebang dan pembersihan lahan.” Petani harus memiliki lahan diutamakan 1-2 hektar,’ujarnya.

 

“ Lahan yang dimiliki dibuktikan dengan SHM,SKT/SKGR atau surat keterangan tanah dari Kades dan tidak berada dalam kawasan hutan. Jumlah bibit maksimal sebanyak 130 batang. Petani  harus perorangan dan tidak tergabung dalam kelompok tani memiliki KTP Kuansing,”tambahnya.( mad )

Berita Lainnya

Index