RPJP dan RPJM Kuansing Berpotensi Mengalami Cacat Hukum

RPJP dan RPJM Kuansing Berpotensi Mengalami Cacat Hukum
Peta wilayah Kuansing. ( ktc )

TELUKKUANTAN  –  RPJP dan RPJM Kabupaten Kuantan Singingi yang tengah digodok saat ini berpotensi mengalami cacat hukum. Pasalnya Pemkab Kuansing belum menyusun Perda RPPLH. Sementara perda tentang RPPLH menjadi dasar untuk penyusunan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)

Kepala BLH Kuansing Jeprinaldi ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu tidak membantah kalau BLH Kuansing selama ini belum pernah menyusun perda tentang RPPLH. Ia menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk penyusunan ranperda RPPLH. Jeprinaldi mengakui penyusunan Perda RPPLH ada kaitannya secara hukum dengan penyusunan RPJP dan RPJM

" Dalam pasal 10 ayat (5) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan perda RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJP dan RPJM," tandas Jeprinaldi

Sementara itu, pemerhati masalah lingkungan Kuantan Singingi, Said Mustafa Husin  mengatakan dirinya sangat menyayangkan kalau Pemkab Kuansing tetap bersikeras untuk menyusun RPJP dan RPJM tanpa berdasarkan Perda RPPLH. Ini kata Said sangat menyalahi aturan dan sudah melanggar undang-undang.  “ Penyusunan RPJP dan RPJM harus berdasarkan Perda RPPLH. Itu amanat undang-undang harus dipatuhi,” kata Said.

Said menambahkan, materi dalam perda harus memuat inventarisasi tingkat ekoregion yaitu pola susunan berbagai ekosistem yang terikat dalam satu satuan geografis. Penyusunan perda RPPLH diharuskan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis. Selain itu, Perda RPPLH harus pula memperhatikan sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.

"Perda RPPLH tidak bisa disusun secara asal-asalan karena akan menjadi dasar RPJP dan RPJM. Dalam penyusunan ranperda RPPLH harus pula melibatkan stakeholder," kata Said 

Keharusan lain kata Said, materi perda RPPLH harus memuat renana tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup. Penyusunan RPPLH harus pula memperhatikan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.

“ Perda RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” kata Said

Said juga menyebutkan penyusunan Perda RPPLH harus memuat   kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Menurut Said KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“ Jadi itu alasannya Perda RPPLH harus menjadi dasar penyusunan RPJM dan RPJP. Bahkan untuk memanfaatkan sumber daya alam juga harus mengacu pada RPPLH. Kini Pemkab Kuansing akan menyusun RPJP dan RPJM, sementara Perda RPPLH belum disusun ini kan sangat menyalahi aturan,” pungkas Said, Minggu ( 9/10/2016 ). (***)

Berita Lainnya

Index