Warga Hulu Kuantan Pertanyakan Realisasi Izin Kerjasama KKPA ke Pemkab

Warga Hulu Kuantan Pertanyakan Realisasi Izin Kerjasama KKPA ke Pemkab
Sebagian kawasan hutan Sumpu-Pangkalan Indarung yang terus dibabat secara illegal. ( isa )

TELUK KUANTAN - Forum Komunikasi Pembela Hak Masyarakat Adat Cucu
Kemenakan  Datuk Bimbo, Datuk Simarajo dan Datuk Nan Sapulue Kecamatan
Hulu Kuantan, Senin ( 7/1 ) siang mempertanyakan realisasi perizinan
kerjasama pembukaan kebun yang mereka ajukan tahun 2012 yang lalu,
untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan tersebut saat ini.
Menurut Ketua Forum Olipihardi melalui salah seorang penasehat forum,
Kosasih, usai bertemu Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd, saat ini
Pemkab tengah menunggu SK Tentang Revisi RTRW Riau termasuk perubahan
lahan dikawasan hutan Sumpu dan Pangkalan Indarung dari  kawasan hak
pengelolaan terbatas ( HPT ) menjadi hak pengelolaan lahan ( HPL ).
Karena itu usulan kerjasama yang diajukan masyarakat Hulu Kuantan
sejak setahun silam terbentur belum adanya SK revisi status hutan
tersebut dati HPT menjadi HPL.
Bahkan saat bertemu dengan Sekda, Sekda juga memanggil pejabat terkait
seperti Asisten I Setda Drs Erlianto dan Kabag Pelayanan Pertanahan
Suhasman untuk menjelaskan proses peralihan lahan kawasan ini dalam
rangka menindaklanjuti proses perizinan pengelolaan hutan dikawasan
ini menjadi areal perkebunan masyarakat.
Menurut Kosasih, pada tahun 2012 yang lalu anak cucuk kemenakan tiga
datuk tersebut telah membentuk 3 koperasi masing-masing 2 di kecamatan
Hulu Kuantan dan r di Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi. Di Hulu
Kuantan 2 koperasi tersebut masing-masing Koperasi Mitra Sejahtera
Abadi dan Tuah Bersama Sejahtera, sedangkan di Pangkalan Indarung ada
koperasi Tuah Muda Harapan Kita.
Dibeberkan nya, untuk koperasi Mitra Sejahtera Abadi memiliki lahan
sekitar 1500 hektare,  Tuah Bersama Sejahtera sekitar 1500 hektare dan
Tuah Muda Harapan Kita lebih kurang 4000 hektare.
" Ketiga koperasi saat mengajukan izin menggandeng PT APL ( Agro Panca
Lestari ) sebagai mitra kerjasama membangun kebun KKPA,"ujarnya.
Karena itu pihaknya saat ini tengah menunggu kelanjutan proses
perizinan kerjasama ini dari Pemkab. Apalagi izin sudah diusulkan
sejak tahun 2012 yang lalu.
Sementara itu Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd membenarkan adanya
perwakilan masyarakat Kecamatan Hulu Kuantan mempertanyaakan hal ini.
Dijelaskan nya, kendala untuk memproses lebih lanjut perizinan yang
mereka ajukan menunggu SK Revisi RTRW provinsi Riau itu. Kalau ada SK
yang menyatakan status lahan sudah berubah dari HPT menjadi HPL baru
bisa diproses lebih lanjut.
" Tanpa ada SK resmi yang menyatakan telah terjadi perubahan status
baru bisa diproses, kalau tidak Kita bisa dianggap melanggar
hukum,"ujarnya.
Karena itu ulang nya proses lebih lanjut soal ini tergantung terbitnya
SK tersebut. Diakuinya dari usulan warga ada lebih kurang 5000 ribu
hektare lahan yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga oleh
masyarakat. ( idi susianto )

Berita Lainnya

Index