Kembangkan Kasus Sertifikat Lahan, Direksi PTPN V dan Pengurus KUD akan Dipanggil Kejari

Kembangkan Kasus Sertifikat Lahan,  Direksi PTPN V dan Pengurus KUD akan Dipanggil Kejari
Kasie Intelijen, Revendra. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Salah seorang pejabat PTPN V diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuansing, Selasa ( 21/6/2016 ) lalu terkait  kasus pengurusan sertifikat lahan anggota KUD Pelangi Siampo di kecamatan Cerenti. Untuk mengembangkan dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus, pihak Kejari Kuansing dalam waktu dekat akan  memanggil direksi PTPN V dan pengurus KUD.

" Pemanggilan Direksi PTPN V diperlukan untuk menguak asal muasal alokasi dana Rp 1.2 Milyar. Jadi kapan  diberikan ke KUD, untuk apa dana tersebut, kemana disalurkan dan bagaimana perkembangannya sekarang,"ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasie Intelijen Kejari Kuansing, Revendra, SH Rabu (  22/6/2016 ) siang diruang keranya.

Sementara pemanggilan terhadap pengurus KUD untuk menelesuri sejauh mana penggunaan dana tersebut terutama penggunaannya. " Pemanggilan Direksi PTPN V dan pengurus KUD sangat perlu untuk melengkapi berkas pemeriksaan, bahkan jika perlu nanti pihak terkait seperti BPN dan Bank kreditur juga akan Kita panggil,"ujarnya.

 

" Kalau nanti ada unsur KKN tentu akan ada tersangka yang ditetapkan, tetapi tunggu dulu lah menunggu pemeriksaan tuntas, yang jelas Kejari Kuansing komit menuntaskan kasus ini, mengenai dugaan sementara setelah PTPN V menyalurkan dana untuk pembuatan sertifikat namun tak kunjung tuntas,"tutupnya.( utr )

Berita Lainnya

Index