Dishut Diminta Tertibkan Penyerobotan Lahan Ulayat di Sumpu

Dishut Diminta Tertibkan Penyerobotan Lahan Ulayat di Sumpu
Hutan Sumpu yang baru dibuka untuk kebun kelapa sawit oleh perusahaan tak jelas. ( isa )

TELUK KUANTAN - Dinas Kehutanan diminta untuk turun menertibkan penyerobotan dan penjualan lahan di Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan oleh oknum perusahaan dan oknum masyarakat. Apalagi hutan tersebut akan dilepaskan untuk masyarakat.
" Dishut Kuansing yang memiliki wewenang dalam masalah hutan, harusnya memilik sikap tegas atas penjualan lahan dan penyerbotan lahan ulayat di kawasan Sumpu,"ujar Pengurus Lembaga Ada Hulu Kuantan, Kosasi dan Supri Hasdi Datuak Paduko Besar Sumpu, Jumat ( 14/12 ).
Masak kata mereka, Dishut membiarkan saja aksi penjualan secara illegal terjadi, padahal hutan tersebut dapat dipergunakan untuk kesejahteraan warga masyarakat, apalagi sebagian besar warga Kuansing masih banyak yang belum memiliki lahan. Selain Dishut, mereka juga minta Polres Kuansing untuk menindak tegas aksi penjualan lahan di kawasan ini, dan menuntaskan kasus yang telah ditangani.
Pasalnya kata mereka, penjual lahan dan perusahan yang tidak jelas identitasnya semakin berani, Buktinya, plang papan nama yang sudah mereka pasang agar tidak menganggu lahan ulayat Sumpu kembali ditumbangkan mereka. Untuk itu mereka akan kembali melakukan aksi demo ke lokasi. Jika instansi terkait membiarkan permasalahan dan tutup mata bisa terjadi konflik di lapangan.
" Karena itu 2000 hektare lahan yang diamankan terancam keberadaannya saat ini, bagaimana nasib kedepan. Kami mendukung kebijakan Bapak Bupati yang selalu menghimbau warga agar tidak menjual lahan dan mengolahnya untuk kesejahteraan warga, harusnya hal ini diikuti oleh instansi terkait dan penegak hukum,"ujarnya.
Menurut mereka di lokasi ini ada lebih kurang 6500 hektare lahan. 2000 hektare berusaha diamankan untuk kebun warga kedepan, sementara lebih kurang 2000 sampai dengan 3000 hektare sudah dijual oleh oknum-oknum ke perusahaan yang tak jelas identitas. " Kalau dibiarkan lahan yang ada akan berpindah tangan ke orang dan perusahan yang tidak berhak,"ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan, Pebrian Swanda, S.Hut berulang kali menegaskan semua transaksi jual beli  lahan di lahan seluas 6500 hektare di Sumpu tidak syah karena lahan tersebut saat ini masih status quo menyusul adanya proses pelepasan kawasan di Kementrian Kehutanan. Karena Ia minta masyarakat jangan menjual lahan, karena perusahaan yang beroperasi di kawasan ini sekarang juga tengah diproses di Polres Kuansing. (isa )

Berita Lainnya

Index