DESDM Siapkan 7.623 Ha Areal Pertambangan Rakyat

DESDM Siapkan 7.623 Ha Areal Pertambangan Rakyat
WPR diharapkan mengurangi PETI seperti yang kembali marak di desa Banjar Guntung Kuantan Mudik. ( is

TELUK KUANTAN -  Pemkab Kuansing menyiapkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk tambang galian bebatuan. WPR tersebut tersebar hampir di semua kecamatan yang ada di Kuansing.

"Kita sudah menyiapkan peta WPR.Sebab  ternyata potensi tambang di Kuansing sangat bagus, dan sudah saatnya untuk dikelola WPR tersebut,”ungkap Kadis Pertambangan dan ESDM Kuansing Indra Agus,AP, MSI melalui Kabid Geologi dan Pertambangan Umum Junaidi, ST, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (6/12)  siang.

Adapun luas lahan keseluruhan yang akan dijadikan WPR sebut Junaidi yakni sekitar 7.623,2 hektare yang tersebar di hampir semua kecamatan yang ada di Kuansing.  Hanya tiga kecamatan yang belum siap, dan rencanaya untuk tiga kecamatan tersebut juga akan diakomdir.

Menurut Junaidi sekarang WPR tersebut masih menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sekarang dalam pembahasan. “ Jadi lebih baik sekarang kita tunggu saja pengesahan RTRW,”ujarnya

Lebih jauh Junaidi mengatakan sesuai dengan UU Nomor tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 67 menyebutkan Bupati / Walikota memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan /atau koperasi.

Sedangkan luas wilayah untuk satu IPR kata Junaidi dapat diberikan, kalau untuk perseorangan paling banyak satu hectare, kelompok masyarakat paling banyak 5 hektare, dan untuk koperasi paling banyak  10 hektare. (isa )

Berita Lainnya

Index