Kewenangan Ditarik ke Provinsi, Dinas ESDM Terancam Dilikuidasi

Kewenangan Ditarik ke Provinsi, Dinas ESDM Terancam Dilikuidasi
Kadis ESDM Kuansing, Hendra, AP, M,Si. ( ktc )

TELUK KUANTAN -Setelah disyahkannya Undang-Undang ( UU ) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menggantikan UU nomor 32 Tahun 2004, dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kuansing terancam dilikuidasi dimasa mendatang.

Hal ini diakui Kadis ESDM Kuansing, Hendra, AP, M.Si, Jumat ( 10/4/2015 ) lalui. " Bayangkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan daerah dibidang pertambangan hanya untuk panas bumi, di tempat Kita mana ada hal demikian, sisanya ditarik ke provinsi,"ujarnya.

Oleh sebab itu ujarnya, Ranperda izin pertambangan yang sempat akan diajukan ke DPRD dibatalkan. " Ndak relevan lagi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, karena sebagian sudah ditarik ke provinsi masalah izin yang selama ini berada kabupaten, hal yang sama berlaku untuk masalah kelistrikan,"ujarnya.

Bahkan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, selama dua tahun, proses penyerahan personil dan peralatan harus segera dilakukan dari kabupaten ke provinsi. " Memang ada tenggat waktu dua tahun untuk masa transisi,"ujarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut ujarnya, kedepan kemungkinan dinas ESDM tidak relevan lagi. " Hal yang sama terjadi pada SKPD lainnya, karena sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, otonomi daerah berada di tingkat provinsi seperti sebelumnya,"ujar mantan Kabag Umum Setda Kuansing itu.

Mengenai keberadaan dinas ESDM sendiri dimasa mendatang, tergantung penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 selanjutnya. " Sebab sebelum otonomi daerah dilaksanakan, dikabupaten juga ada dinas pertambangan dan energi, dan saat itu melaksanakan agenda kabupaten dan juga provinsi serta pusat, tetapi konsepnya seperti apa Kita tunggu saja keputusan pemerintah kan masih ada masa transisi selama dua tahun, tetapi sejak diberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan ESDM memang kecil sekali,"ujarnya.

Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas menyayangkan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014, karena banyak mempreteli kewenangan di kabupaten. Padahal kabupaten dan kota rata-rata berkembang maju dan pesat selama Otda karena memiliki kewenangan dalam membangun daerah secara mandiri, karena orang daerah yang mengerti permasalahan di daerah dan masyarakatnya,"ujar Ilyas.

Menurutnya semakin dekat rentang kendali pemerintahan disertai kewenangan akan semakin baik, sehingga pemerintah kabupaten dan kota dapat pula secara cepat mengatasi permasalahan. " Kalau otonomi kembali ke provinsi bayangkan panjangnya rentang kendali pemerintahan nantinya, harus dievaluasi ulang , asosiasi pemerintahan kabupaten dan kota se-Indonesia harus memperjuangkannya kembali didukung unsur-unsur masyarakat di daerah,"ujarnya."ujar Ilyas( isa )

Berita Lainnya

Index