Polsek LDT Bekuk Pelaku Curanmor Berusia 18 Tahun

Polsek LDT Bekuk Pelaku Curanmor Berusia 18 Tahun
Kapolsek LTD, Iptu M. Yamin bersama tersangka dan barang bukti. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Polsek Logas Tanah Darat, Kamis ( 26/3/2015 ) sekira pukul 12.30 WIB berhasil membekuk salah seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor ( Curanmor ), Andrianto ( 18 ) di desa Kuantan Sako.

" Pelaku saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek setempat untuk diproses, pelaku ditangkap di desa Jake"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Musabi, Kamis sore kepada kuansingterkini.

Menurut Iptu Musabi, penangkapan terhadap pelaku hasil pengembangan kasus Curanmor yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu ( 25/3/2015 ) di desa yang sama.

Saat itu, pelaku ujarnya menggasak sepeda motor milik korban bernama Selamet ( 36 ) yang sedang terparkir disamping rumah korban.

" Saat itu sepeda motor korban sedang terparkir dengan kunci tergelantung di sepeda motor, sehingga dibawa kabur oleh pelaku,"ujarnya.

Menurut Iptu Musabi saat melihat sepeda motor beserta kunci berada disamping rumah korban, pelaku kemudian membawa secara diam-diam sepeda motor jenis Zupiter Z BM 3303 KL keluar rumah dan setelah jauh baru dihidupkan.

Atas keterangan saksi-saksi  dan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian mengarah kepada pelaku dan akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. ( yus )

 

Berita Lainnya

Index