Diduga Banyak Manipulasi, Kejari Selidiki Pembayaran Restribusi Galian C Oleh Perusahaan

Diduga Banyak Manipulasi, Kejari Selidiki Pembayaran Restribusi Galian C Oleh Perusahaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Kuantan, Yurizal Antoni, SH. ( ktc )
Diduga Banyak Permainan, Kejari bakal Selidiki Kewajiban Perusahaan Atas Restribusi Galian C
TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan mensinyalir sejumlah perusahaan besar di daerah ini mengaburkan fakta mengenai pembayaran restribusi galian C ( sirtu ), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah demi keuntungan mereka.
" Belasan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang beroperasi di Kuansing, mereka punya jalan, dan jalan itu perlu dirawat setiap tahun, mereka tentu menggunakan galian C, berapa banyak setiap tahun mereka butuh Sirtu tu, potensi ini yang akan Kita selidiki ke perusahaan, "ujar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Yurizal Antoni, SH dikantornya, Kamis ( 21/1/2105 ) kemaren.
Menurutnya, instansi terkait bisa saja memiliki keterbatasan dan kewenangan dalam mengurai masalah ini, karena itu sebagai penegak hukum mereka akan mulai masuk untuk menyelidikinya. Bisa saja mereka melaporkan data yang tidak akurat ke instansi terkait.
" Nanti Kita ambil data dari setiap perusahaan, kan mereka punya bukti pengeluaran dana untuk kegiatan perawatan, baik yang dikelola secara swadaya atau melalui rekanan, nanti akan jelas itu berapa kubik mereka memerlukan pasir, batu bahkan tanah setiap tahun, Kita bantu Pemda menertibkan hal ini,"ujarnya.
Lalu nantinya dilanjutkan dengan menyelidiki cara mereka mendapatkan galian C, apakah dari pengusaha yang memiliki kuasa penambangan dari instansi terkait atau dengan usaha sendiri. " Kalau dikelola sendiri apakah sudah punya izin atau tidak, dari hasil ini nantinya akan jelas bentuk penyimpangan dan potensi kerugian negara yang mereka lakukan seperti pajak,"ujarnya.

Ia menduga banyak perusahaan yang mengambil galian C dari dalam wilayah perusahaan mereka tanpa mengajukan izin, ini bisa dijerat dengan pasal KKN  terutama para pengelola perusahaan.( isa )

Berita Lainnya

Index