Penjual Hutan Sumpu -Pangkalan Indarung Hendaknya Dipidanakan

Penjual Hutan Sumpu -Pangkalan Indarung Hendaknya Dipidanakan
Tampak hutan perawan yang ada di Pangkalan Indarung. ( isa )

TELUK KUANTAN - Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan berharap Camat dan masyarakat sekitar desa Sumpu melaporkan oknum-oknum yang menjual lahan dan hutan kepada orang lain yang tidak taat aturan. Praktek seperti ini sangat mengancam keberadaan orang tempatan dimasa-masa yang akan datang. Dinas Kehutanan juga diminta bertindak tegas mengatasi penjualan lahan illegal ini.
Hal tersebut ditegaskan Ilyas, Senin ( 12/11 ) pagi. Menurutnya sudah saatnya oknum-oknum yang selama ini getol menjual lahan kepada orang luar untuk sadar, karena dengan peralihan lahan kepada orang lain, bagaimana nasib anak cucu mereka dimasa mendatang.
" Sangat sedikit perjuangan mengembalikan tanah ulayat yang dimiliki perusahaan berhasil. Kalau berhasil kadang-kadang meletus dulu konflik dengan kerugian harta benda dan bahkan jiwa manusia,'ujar Ilyas.
Oknum-oknum tersebut cetusnya tidak pernah belajar dari pengalaman dimasa lampau. Kalau lahan sudah dikuasai orang lain, bagaimana keberadaan mereka dimasa mendatang. Paling-paling sebutnya meminta proposal, menjadi pekerja dan petugas keamanan di kebun-kebun yang dibangun orang lain.
Karena itu ujarnya, warga setempat harus memanfaatkan hutan yang masih ada untuk membangun kebun, jika tidak melalui dana APBD bermitra dengan pihak ketiga. Namun sebaiknya karena lahan satu hamparan, Pemkab dapat mengalokasikan dana untuk membantu kebun rakyat ini.
" Kalau ini tidak diantisipasi, maka terjadi terjadi perubahan dari sisi ekonomi antara warga lain dan tempatan, perubahan demografi penduduk. Nanti kalau sudah terjadi baru menyesal, dan menuntut ini itu,"ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Pebrian Swanda, S.Hut diruang kerjanya, mengakui maraknya aksi penjualan lahan di hutan seluas 900 hektare di kawasan antara desa Sumpu dan Pangkalan Indarung. Namun menurutnya aktifitas tersebut tetap tidak bisa dibenarkan, karena tidak jelas orang yang berhak menjualnya.
Dalam RTRW yang baru ujarnya hutan seluas 9000 hektare tersebut hendak dilepaskan dalam rangka pemberian lahan kepada masyarakat, dengan catatan disetujui Menteri Kehutanan. Namun rencana pelepasan ini telah terlebih dahulu bocor dan aksi jual beli lahan di lokasi 9000 hektare marak terjadi.
" RTRW saja belum disetujui, namun aksi penjualan sudah marak,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index