Kebun Di Hutan Lindung Tindak Pidana

Kebun Di Hutan Lindung Tindak Pidana


TELUK KUANTAN - Kadis Kehutanan Kuansing, Pebrian Swanda, S.Hut menegaskan, seluruh aktifitas pembangunan kebun oleh pihak manapun di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana, termasuk di hutan lindung yang ada di Kuansing seperti Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung Sentajo di Kecamatan Sentajo Raya.
Hal tersebut ditegaskan Pebrian Swanda, Rabu ( 7/11 ) pagi menanggapi pendapat fraksi Partai Golkar saat menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kuansing 2011-2016, Selasa ( 6/11 ) lalu.
" Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, semua kegiatan terlarang di Hutan Lindung dapat dikenakan sanksi pidana,"ujar Pebrian Swanda yang sedang berada di Makassar menghadiri acara dinas tersebut.
Apalagi sebut PNS yang kenyang asam garam bertugas di sektor kehutanan tersebut, Kementrian Kehutanan Republik Indonesia juga telah membuat tata batas hutan lindung termasuk di Bukit Betabuh secara depenitif.
Sebelumnya juru bicara Fraksi Partai Golkar, Andi Cahyadi mengharapkan kedepan Pemkab Kuansing melalui Bagian Pelayanan Pertanahan Setda bekerjasama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk melakukan inventariasai lahan di hutan lindung yang ada di Kuansing.
Karena menurut fraksi ini, sektor kehutanan saat ini dan kedepan sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Kuansing karena berkaitan dengan lingkungan terutama untuk menjaga keseimbangan tempat tumbuhnya suaka marga satwa.
Menurut Andi Cahyadi, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS/1986 luas hutan lindung yang ada di Kuansing sebesar 64.460,09 hektarer.
Namun kondisi yang ada saat ini katanya tidak lagi sinkron dengan keadaan sekarang, dimana diketahui bahwa hutan lindung yang ada seperti Bukti Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik sudah banyak dikelola atau dimanfaatkan masyarakat untuk lahan perkebunan.
Untuk itu tegasnya, perlu langka-langkah segera dan peninajuan untuk mendapatkan ketegasan mengenai lahan hutan yang lindung yang dimanfaatkan masyarakat untuk lahan perkebunan, dengan melakukan inventarisasi di lapangan. Tujuannya agar hutan lindung ada tetapterjaga, karena berperan sangat penting untuk menjadi daerah resapan air untuk menghindari bencana alam seperti banjir dan bencana longsor dan lain-lain.
Saat ini jumlah hutan lindung ada yang ad Kuansing tercata sebanyak dua buah yakni hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik dan hutan lindung Sentajo di Kecamatan Sentajo Raya. Selain dua hutan lindung ini masih ada kawasan suaka margasawata Bukit Rimbang Rimbang Baling di Kecamatan Singingi Hilir. ( isa )

Berita Lainnya

Index