Agar Timbul Efek Jera, Kebun Kelapa Sawit di areal HPH PT. Hutani Sola Lestari Disita Negara

Agar Timbul Efek Jera, Kebun Kelapa Sawit di areal HPH PT. Hutani Sola Lestari Disita Negara
Salah satu kegiatan panen diareal yang menjadi pemicu kasus suap Gubri Anas Ma'amun. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Agar oknum warga dan para cukong yang sering bekerjama sama membabat dan menjual lahan untuk perkebunaan illegal termasuk di kawasan terlarang seperti hutan produksi terbatas ( HPT ) dan hutan lindung jera, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menetapkan status quo dan menyita untuk  negara seluruh kebun kelapa sawit yang berada diareal HPH PT. Hutani Sola Lestari yang menjadi musabab tertangkapnya Gubri H Anas Ma'amun dalam kasus suap oleh Gulat Manurung.

" Sita untuk negara, karena pembangunan kebun dilakukan dengan cara melawan hukum,"ujar Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi yan ditanya soal cara mengatasi aksi pencaplokan lahan diareal-areal terlarang kerjasama oknum masyarakat dengan para cukong dan pemilik modal.

Sebab ujarnya kasus serupa juga terjadi kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) Sumpu kecamatan Hulu Kuantan. Menurutnya, masyarakat mendukung pemberantasan KKN oleh KPK dengan menangkap Gubri, namun kasus ini jangan sampai berhenti di Gubri dan Gulat Manurung semata.

" Orang-orang yang membangun kebun diareal itu yang diduga mengumpulkan uang untuk mengubah status lahan itu juga diberi efek jera, kalau bisa dijerat hukum, lebih baik lagi seluruh kebun kelapa sawit disita untuk negara dan akan menjadi sumber pemasukan bagi negara, bisa dikelola oleh BUMN  atau BUMD dikemudian hari,"ujarnya.

Intinya sebut Junaidi Affandi, jangan sampai ada aktifitas lagi sejak kasus Anas Ma'amun mencuat. " Kalau hanya pak Anas , Gulat dan calon tersangka lain yang diproses, sementara kegiatan dilapangan tidak berhenti kurang maksimal, artinya pejabat negara dihukum sementara para cukong bebas dan mereka nantinya pindah untuk melakukan kegiatan serupa di kawasan lain,harus ada efek jera yang nyata untuk pejabat dan para cukong,"ujarnya.

Menurutnya jika kawasan itu ditetapkan status quo dan dijaga oleh aparat, menurutnya satu persatu para akan tertangkap. Kepada mereka bisa dikenakan banyak pasal ancaman, mulai membangun usaha illegal, menghindari pajak dan pencucian uang.

" Kita minta KPK mengusut tuntas, jangan hanya terbatas Pak Anas Ma'amun dan Gulat Manurung semata. Kasihan ulah-ulah mereka warga juga sulit mendapat lahan, sementara para  cukong leluasa mendapat lahan pribadi dengan jumlah yang banyak, tidak berizin dan tidak membayar pajak dan kewajiban lain berapa rugi negara,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index