Gubernur Riau Ditangkap KPK, Kadis Perkebunan: Saya tidak Ikut-ikutan

Gubernur Riau Ditangkap KPK, Kadis Perkebunan: Saya tidak Ikut-ikutan

Pekanbaru - Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK dalam perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, menepis tudingan dirinya ikut menjembatani antara perusahaan dengan Annas.

"Selaku Dinas Perkebunan, kita memang mengimbau ke seluruh perusahaan sawit untuk mengurus izin lahannya yang statusnya belum dilepas. Perizinan itu harus lewat rekomenedasi Gubernur Riau. Namun saya tidak ikut andil untuk mempertemukan antara perusahaan dengan Gubernur Riau," kata Zulher kepada detikcom, Sabtu (27/9/2014).

Menurutnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Riau. Ini diperlukan karena banyaknya perusahaan perkebunan yang luas perkebunannnya melebihi izin yang diberikan.

"Sebelumnya Menhut sudah menyetujui Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dasar itulah kita mengimbau perusahaan perkebunan untuk mengurus legalitas izinya," kata Zulher.

Zulher mengakui, banyak perusahaan perkebunan sawit di Riau yang menyalahi izin. Luas perkebunan tidak sama dengan izin yang diberikan. Karena itulah, lewat RTRWP nantinya legalitas itu akan ada pelepasan kawasan hutan.

"Memang perkebunan yang melebihi izin menyalahi aturan yang berlaku. Tapikan kewenangan izin perkebunan itu ada di kabupaten, bukan di kita. Kalau soal RTRWP, aturannya setelah direkom kabupaten lantas harus direkom Gubernur Riau selanjutnya diserahkan ke pemerintah pusat," kata Zulher.

Zulher menepis dugaan dirinya ikut memfasilitasi adanya dua perusahaan perkebunan sawit kepada Gubernur Riau, Annas Maamun. Konon, dua perusahaan sawit itu menyediakan dana mencapai Rp 5 miliar. Itu dilakukan agar perkebunan sawit yang telah menguasai lahan negara secara ilegal, bisa dilegalkan lewat RTRWP

"Kalau soal ada uang untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan itu, tidak ada saya ikut-ikutan. Saya tidak pernah memfasilitasi soal perizinan ini ke Gubernur Riau," kata Zulher.

Untuk sekedar di ketahui, di Riau ada 3 juta hektar perkebunan sawit baik milik perusahaan dan masyarakat. Lebih dari separoh perkebunan sawit milik perusahaan menyalahi izin yang telah diberikan.

Perusahaan dengan sengaja membabat kawasan hutan lindung dan konservasi untuk perluasan perkebunan sawit di luar izin yang telah ditentukan. Dengan adanya persetujuan RTRWP, perusahaan diminta mengurus izin agar lahan yang mereka caplok bisa diputihkan kembali.

"Kalau menurut aturan hukum, maka perusahaan yang perkebunan sawitnya melebihi izin, itu harus dihukum. Tidak bisa serta merta RTRWP nantinya melegalkan perambahan hutan itu. Sanksi hukum harus dikenakan kepada pihak perusahaan," kata Koordinator LSM Riau Madani, Surya Darma kepada detikcom.

Menurut Surya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan, harus menginventarisir ulang kawasan hutan mana saja yang telah disulap perusahaan menjadi perkebunan sawit.

"Penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan sawit itu sama saja menguasai lahan negara secara ilegal. Mereka selama ini mengambil keuntungan dari perkebunan sawit ilegal itu. Jadi itu harus diusut dulu, jangan lantas pemerintah melegalkan perbuatan perusahaan," kata Surya Darma.

"KPK dalam hal ini juga bisa mengusut perusahaan perkebunan mana saja yang telah menguasai lahan negara secara ilegal. Pemerintah jangan buru-buru meloloskan RTRP yang diajukan Gubernur Riau, Annas Maamun itu. Karena di sana perusahaan telah merampas lahan milik negara yang dijadikan perkebunan sawit," tutup Surya.(detik)

Berita Lainnya

Index