TELUK KUANTAN – Petualangan Dodi A ( 27 ) mengkonsumsi sabu-sabu berakhir Rabu ( 17/9/2014 ) lalu, dirinya dibekuk jajaran Polsek Singingi saat asik mengkomsumsi barang haram itu. Usai menangkap Dodi, Polisi juga mengamankan rekannya, Jeki G ( 22 ) di TKP berbeda yang juga mengkonsumsi sabu-sabu.
Dodi ditangkap Polisi saat pesta sabu-sabu dirumahnya di kelurahan Muara Lembu sekita pukul 12.00 siang. Karena tertangkap tangan, Dodi langsung di gelandang ke Polsek Singingi . Dari penangkapan Dodi, Polisi berhasil menemukan satu tabung kaca merk fanbo yang masih tersisa diduga butiran sabu-sabu didalamnya, satu bungkus plastik yang masih tersisa diduga butiran sabu. Satu buah botol Lasegar dengan pipet warna putih yg menempel. tiga buah mancis warna biru tanpa kepala dan warna oranye merk cricket dan satu buah HP merek Nokia N.70.01.
Usai menangkap Dodi, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut, dan dari pengakuan Dodi terdapat nama baru Jeki, dari pengakuan Dodi dari Jeki dirinya mendapat barang terlarang itu. Polisi pun bergerak menuju desa Logas temat Jeki bermukim, dan berhasil menangkap Jeki sekitar pukul 15. 00 tepatnya didepan tempel ban perbatasan keluirahan Muara Lembu dengan Desa Logas.
Dari Jeki ini petugas berhasil menemukan satu buah HP Nokia 125. Satu bungkus rokok samporrna yang terdapat satu bungkus plastik kecil berisi diduga butiran sabu-sabu yang berisi butiran sabu-sabu yang dibungkus kertas timah rokok warna kuning. Keduanya kemudia digiring ke Polsek Singingi untuk menjalani proses hokum selanjutnya.
Penangkapan kedua remaja pengkonsumsi sabu-sabu ini dibenarka n Kapolres Kuansing, AKBP Bayu Aji Irawan, SIK. M, kepada wartawan melalui Kabag Humas Polres Kuansing IPDA Musabi, Minggu ( 21/9/2014 ).
“ Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangkan dan pengembangan atas kasus itu. Tidak menutup kemungkinan saat melakukan pesta sabu dilakukan lebih dari dua orang,"terangnya.
Dari hasil pemeriksaan Dodi dan Jeki, diketahui keduanya mengakui kerap mengkomsumsi sabu-sabu sekitar tiga bulan yang lalu."Kami mengkomsumsi narkoba jenis sabu dilakukan saat istirahat usai berkerja dan hal itu dilakukan supaya semangat giat berkerja,"kata Musabi menirukan penuturan kedua tersangka tersebut.
Keduanya kata Musabi, juga mengakui, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang yang bertempat tinggal di Kecamatan Singingi ( setempat) dan dalam satu paket (bungkus kecil, Red) dibelinya dengan harga Rp250 Ribu."Kita (POlisi, red) masih mengejar pengedarnya dan telah ditetapkan DPO,"tegas Musabi seraya mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. ( isa )