Kasus Pembunuhan di Pangean, Simursal Divonis 14 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Pangean, Simursal Divonis 14 Tahun Penjara
Simursal saat mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim
TELUK KUANTAN- Simursal alias Simut (54), pelaku pembunuhan terhadap korban Harmilis (58) yang terjadi awal April 2014 silam di area persawahan desa Pulau Tengah, Pangean akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Rengat yang diketuai oleh David Ermawan, SH, Selasa (16/9/2014) siang di Taluk Kuantan. Vonis hakim ini persis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 14 tahun penjara. Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Oleh sebab itu, terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP. Adapun hal-hal yang meringankan dalam perkara ini menurut majelis hakim yaitu terdakwa telah menyesali perbuatannya serta terdakwa yang sudah berusia lanjut. Pantauan wartwan saat proses persidangan yang digelar di PN Rengat di Taluk Kuantan itu, sejak awal tidak terlihat pihak keluarga yang mendampingi. Termasuk dari pihak keluarga korban juga tidak terlihat menyaksikan persidangan tersebut. Namun demikian, sejumlah aparat kepolisian dengan persenjataan lengkap terlihat melakukan penjagaan ketat di lokasi. "Kita memang meminta pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya keributan yang dapat mengganggu proses persidangan, tapi alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,"ujar Kasipidum Kejari Teluk Kuantan, Agus Kurniawan, SH. Seperti diketahui, Selasa (1/4/2014) silam sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi peristiwa pembunuhan yang cukup menggegerkan masyarakat Kuansing. Harmilis (58) warga desa Pulau Tengah Pangean dibabat dengan parang oleh Simursal karena suatu permasalahan. AKibatnya, Harmilis meregang nyawa dengan kondisi yang cukup menggenaskan.(Utr)

Berita Lainnya

Index