Terkait Penahanan Sigalri, Puluhan Anggota PP Lakukan Aksi Damai di Mapolsek Pangean

Terkait Penahanan Sigalri, Puluhan Anggota PP Lakukan Aksi Damai di Mapolsek Pangean

TELUK KUANTAN - Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan dari organisasi Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Mapolsek Pangean yang
terdapat di Desa Sako Pangean, Rabu (10/9/2014) siang.

Kedatangan puluhan anggota PP Kecamatan Pangean ini adalah untuk mempertanyakan terkait penahanan mantan Ketua PP Pangean, Sigalri (45) oleh anggota Polsek Pangean, bebarapa waktu lalu atas kasus dugaan pencurian tandan buah sawit (TBS) milik salahseorang pengusaha asal Medan, inisial Atg yang berada di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean.

Aksi damai yang dilakukan puluhan anggota PP ini dipusatkan di halaman Mapolsek Pangean yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PP Pangean, Irham Hasan SSi, dan Sekretaris Yulnaidi.

Sejumlah aspirasi disampaikan oleh Irham Hasan dan kawan-kawan dalam aksi tersebut, diantaranya adalah mempertanyakan penahanan Sigalri, dan sekaligus meminta penangguhan penahanannya kepada Kapolsek Pangean.

"Kita melakukan aksi damai ini setelah mendapat restu dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuansing, Bapak Emmerson. Perjuangan ini adalah wujud solidaritas kita sesama anggota," kata Irham Hasan kepada wartawan, usai melaksanakan aksi tersebut.

Dijelaskan Irham, sudah hampir satu bulan Sigalri ditahan oleh Polsek Pangean yang dititip di Lembaga Pemasyarakat (LP) Teluk Kuantan. Namun hingga sekarang, diakuinya, tidak ada kejelasan atau kepastian hukum atas kasus yang menimpa mantan Ketua PP Pangean itu.

"Setelah sekian lama ditahan, tidak juga ada kejelasan dan kepastian hukumnya, sehingga kami melihat ada upaya memperlambat penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Ini yang kita pertanyakan kepada polisi," katanya.

Tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada Sigalri, menurut Irham tidak beralasan. Pasalnya, selama ini, Sigalri
sudah biasa meminta TBS kepada si pemilik kebun sebagai bentuk kerjasama antara pihaknya dengan pengusaha luar
tersebut. "Sudah basa, Pak Sigal ini hanya meminta bukan mencuri," katanya.

Seharusnya, kata Irham, polisi juga melakukan tindakan yang sama terhadap orang-orang yang telah bekerjasama dengan Sigalri meminta TBS tersebut. Bahkan juga terhadap penadah. "Ini tidak sama sekali, kenapa membeda-bedakan," tanyanya lagi.

Ia berharap, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Sigalri ini. Pihaknya juga tidak menginginkan adanya membeda-bedakan sesoarang dalam hukum. "Kita tidak akan campuri proses hukum, cuma kita mempertanyakan kasus ini kenapa seolah-olah dimanin-mainkan," katanya lagi.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan SH SIK yang dihubungi melalui sambungan teleponnya mengakui adanya sejumlah pemuda yang mempertanyakan kasus yang menimpa Sigalri. Pihaknya memastikan telah memproses kasus Sigalri tersebut dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

"Ya, itu biasa, mereka mempertanyakan perkembangan kasus ini dan kita jelaskan, bahwa itu masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Beberapa hari ini akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Soal penangguhan penahanan, Kapolres menjelaskan, jika kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan, pihaknya mempersilahkan supaya meminta penangguhan ke kejaksaan. "kan sebentar lagi tahap dua, jadi terserah kejaksaan nanti," katanya lagi.(Utr)

Berita Lainnya

Index