Penanganan Kasus Korupsi Mantan Kadis ESDM Kuansing Terkesan Mandek, Kejari Dinilai Tidak Komit

Penanganan Kasus Korupsi Mantan Kadis ESDM Kuansing Terkesan Mandek, Kejari Dinilai Tidak Komit

TELUK KUANTAN- Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Kuantan Singingi, IA saat ini terkesan mandek alias jalan di tempat. Padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Februari 2014 lalu oleh kejaksaan negeri Teluk Kuantan atas dugaan korupsi dana Bimtek/workshop di dinas ESDM Kuansing tahun anggaran 2013.

Selain itu, pada perkara yang sama, pengadilan negeri tipikor Pekanbaru sebelumnya juga sudah memvonis dua tersangka lainnya yakni Edisman sebagai bendahara dan Hariadi sebagai PPTK dengan 1 tahun penjara.

"Sangat jelas dalam hal ini pihak Kejari tidak komitmen, ini sangat kita sayangkan,"ujar Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi kepada Kuansingterkini.com, Selasa (1/7/2014) kemaren di Teluk Kuantan.

Sejumlah alasan yang dikemukakan oleh pihak Kejari Teluk Kuantan terkait perkembangan perkara ini hingga alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, menurut Junaidi terlalu mengada-ada dan terkesan dibuat-buat."Alasannya kemaren menunggu salinan putusan pengadilan atas vonis Edisman dan Hariadi, kemudian adanya surat dari kedua terpidana Edisman dan Hariadi yang mencabut keterangan mereka pada surat mereka pertama. Sebenarnya ini tidak menjadi alasan untuk tidak segera menindak lanjuti perkara ini,"tegas Junaidi.

Menurut Junaidi, meskipun Edisman dan Hariadi ini sudah mencabut keterangan dan pengakuan yang mereka buat sendiri sebelumnya, tidak otomatis pengakuan mereka yang pertama itu diabaikan. Pihak kejaksaan harus mencari kebenarannya, kenapa dengan mudah kedua orang ini membatalkan pengakuannya sendiri."Jadi wajar kalau kita menilai dalam perkara ini penuh dengan rekayasa dan skenario,"sambung Junaidi.

Ada beberapa fakta yang menyebutkan keterlibatan IA ini dalam pengakuan Edisman dan Hariadi yang mereka tulis pada 12 Januari 2014 lalu dalam selembar surat yang ditujukan kepada Kejari Teluk Kuantan. Dalam surat yang ditandatangani dengan matrei tersebut dikatakan bahwa kegiatan Bimtek/Worshop muncul tidak melalui prosedur yang seharusnya, melainkan atas permintaan langsung dari Kadis ESDM kepada Bagian Program Bappeda Kuansing.

Saat kegiatan berlangsung, IA selaku PPK kegiatan juga sempat meminta kegiatan Bimtek tidak usah dilaksanakan alias difiktifkan saja. Namun saat itu Hariadi selaku PPTK mengaku tidak menyanggupinya. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan atas pengaturan dan perintah IA selaku Kadis ESDM.

Selain itu, dari pengakuan Edisman selaku bendahara pengeluaran juga menyebutkan bahwa IA pernah mengambil uang sebesar Rp 270.000.000 yang menurutnya untuk membayar tiket pesawat. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibayarkan oleh IA sebesar Rp 70.000.000 dan sisa tiket pesawat sebesar Rp 130.000.000 kembali ditagih kepada dirinya selaku bendahara. Sedangkan uang sejumlah Rp 200.000.000 sepenuhnya dikuasai oleh IA.

Dari fakta-fakta ini kata Junaidi, sangat jelas keterlibatan IA, dan hal tersebut seharusnya dapat menjadi dasar oleh pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2014) sore membantah kalau pihaknya sengaja mendiamkan kasus tersebut."Tidak benar, ini terus kita tidak lanjuti, sekarang kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan atas vonis kedua terdakwa kemaren sebagai bahwan pertimbangan kita nanti,"ujarnya.

Disamping itu kata Indra, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi termasuk kepada kedua terpidana untuk mengklarifikasi atas keluarnya surat mereka yang mencabut pengakuan mereka sebelumnya."Kita tetap komit, perkara ini akan kita tuntaskan,"pungkas Indra.(Utr)

Berita Lainnya

Index