TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing menolak permohonan izin pengoperasian waralaba Indomaret. Sebelumnya pengelola Indomaret mengajukan permohonan izin pembukaan gerai kepada Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut diakui Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPTpm ) Kuansing, Yuardi, S.Sos yang ditanya soal ini, Senin ( 2/6/2014 ). " Kita sudah usulkan surat permohonan izin yang diajukan Indomaret ke pimpinan, namun ditolak,"ujar Yuardi. Diakui Yuardi, dengan masuknya Indomaret menciptakan peluang investasi dan peluang kerja. " Kalau mereka usaha disini (Kuansing ) berarti kan investasi, disamping menambah alternatif tempat belanja dan memperindah kota,"ujarnya.
Namun saat ini Pemkab Kuansing memberi prioritas tumbuh dan berkembangya usaha kecil dan menengah lokal yang ada di Kuansing. Karena banyak sekali warga masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha perdagangan seperti kios, toko dan warung yang serupa dengan usaha gera-gerai yang sekarang marak berdiri di kota-kota besar. ( isa )