PPATK Segera Telusuri Aliran Ilegal Bunga Deposito APBD Riau

PPATK Segera Telusuri Aliran Ilegal Bunga Deposito APBD Riau
Ilustrasi. ( grc )

PEKANBARU -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal segera menelusuri aliran dana bunga deposito Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1,4 triliun diduga ilegal.


Itu merupakan desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Riau yang mencium adanya 'aroma' korupsi APBD dengan modus mendepositokan dana tersebut secara ilegal tanpa persetujuan legislatif. "Karena yang bisa menelusuri aliran dana ini hanya PPATK," kata Usman selaku Koordinator Fitra Riau kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa siang (10/12/2013).


Pernyataan Usman, masih terkait adanya deposito diduga ilegal yang merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau taun 2012 senilai Rp1,4 triliun.


Selain itu, Fitra juga mengindikasikan modus yang sama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak, Kota Dumai dan pekanbaru dengan masing-masing mendepositokan APBD dengan nilai yang beragam.


Menurut dia, langkah pertama yang dbaiknya dilakukan PPATK adalah menelusuri kemana saja bunga deposito APBD tersebut mengalir. "Karena kami mengindikasikan, dana tersebut masuk ke 'kantong' probadi masing-masing pejabat di lingkungan Pemprov Riau, Pemkab Siak dan Pemkot Dumai serta Pekanbaru," katanya.


Hal itu karena masing-masing pejabat berwenang seperti Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Daerah masing-masing daerah tidak mampu memberikan penjelasan yang akurat.


Jika PPATK telah menemukan aliran dana tersebut, demikian Usman, maka baru kemudian direncanakan untuk dilaporkan ke pihak penegak hukum, khusususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Untuk sekarang, memang perbankan yang menerima penyimpanan dalam bentuk deposito APBD tersebut tidak bisa merincikan aliran dana yang menjadi bunganya itu. Bahkan besarannya pun mereka tidak bisa menjelaskannya," kata dia.


Namun jika lembaga berwenang seperti PPATK turun tangan, kata dia, maka mau tidak mau data tersebut harus disampaikan. "PPATK diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini dengan cepat, sehingga dapat segera ditangani oleh KPK kedepannya. Karena ini ada indikasi korupsi. Dana APBD di depositokan, kemudian hasil atau bunganya justru dimanfaatkan untuk memperkaya seseorang atau kelompok. Ini pidana korupsi," katanya.( sumber : ant/grc )

Berita Lainnya

Index