Digugat Karena Dituding Babat Hutlin Bukit Betabuh, PT TBS Siapkan Pengacara

Digugat Karena Dituding Babat Hutlin Bukit Betabuh, PT TBS Siapkan Pengacara
Perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. ( wwf for riaupos )

TELUK KUANTAN - Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal standing terhadap PT Tri Bakti Sarimas ( TBS ) dalam perkara alih fungsi hutan lindung ( Hutlin ) Bukit Betabuh. Bahkan sidang perdata petama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat,Senin ( 18/11 ) yang lalu.
Dalam kasus ini PT TBS sebagai tergugat I sementara tergugat II KUD Prima Sehati, Kementrian Dalam Negeri c.g Pemkab  Kuansing sebagai tergugat III dan Kementrian Kehutanan RI sebagai tergugat IV.

Seperti diberitakan salah satu media, menurut Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag selaku penggugat didampingi sekretarisnya Tommy Freddy Manungkalit, S. Kom, Senin lalu di PN Rengat mengatakan, gugatan yang mereka ajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebahagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.


"Kawasan hutan lindung tersebut telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti Sarimas (tergugat I), yang bermitra dengan KUD Prima Sehati (tergugat II) sejak sekitar tahun 2001/2002, lalu hingga sekarang seluas lebih kurang 617 hektar," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PT Tri Bakti Sarimas, Gunawan yang dihubungi, Selasa ( 19/11/2013 ) kemaren, menegaskan mereka tidak pernah melakukan perambahan kawasan Hutlin Bukit Betabuh. Dari yang Ia ketahui, objek gugatan tersebut merupakan lahan plasma yang ada di Sungai Besar kerjasama dengan KUD Prima Sehati.

' Jadi itu bukan lahan inti dari PT TBS, melainkan lahan plasma,"ujarnya.

Dijelaskan Gunawan, oleh KUD mereka diajak kerjasama membangun kebun kelapa sawit plasma. Dengan demikian jelasnya, warga yang menjadi anggota KUD menyerahkan lahan untuk bermitra dengan PT TBS. Karena itu surat-surat admintrasi perjanjian kerjasama tersebut sangat lengkap dan tidak berada dikawasan Hutlin Bukit Betabuh.

Setahu dirinya, lahan tersebut merupakan bagian dari land reform pertanahan untuk masyarakat. "Jadi masyarakat yang punya lahan yang tergabung dalam koperasi mengajukan kerjasama,"ujarnya.

Untuk menghadapi gugatan ini ujarnya, pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasus gugatan tersebut. " Itu secara umum, tetapi secara hukum sudah ditunjuk pengacara oleh perusahaan untuk menangani gugatan ini, Kita yakin tidak melanggar aturan,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index