PEKANBARU - Partai Golkar Riau membantah keras kabar yang menyebut calon Gubernur Riau Annas Maamun menyuruh wakilnya Arsyadjuliandi Rachman (Aman) menemui pesaingnya Herman Abdullah-Agus Widayat (Hebat), agar mundur di pemilihan gubernur (pilgub) Riau putaran dua.
"Karena itu masih berupa kabar yang tidak jelas siapa sumbernya, tidak perlu saya tanggapi. Apalagi sudah jelas pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan pilgub Riau dua putaran," Wakil Ketua Golkar Riau Bidang Informasi dan Komunikasi, Eddy RM di Pekanbaru, Kamis (26/9/2013).
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Rokal Hilir dan sedang ramai dibicarakan Arsyadjuliandi Rachman sedang melakukan lobi dengan kosekuensi mengganti semua biaya dalam pilgub Riau putaran pertama.
Pendapat itu diperkuat dengan putaran dua yang berlansung tanggal 30 Oktober 2013 terancam dilaksanakan tanpa kehadiran panitia pengawas pemilu, baik tingkat kebupaten/kota sampai lapangan atau tempat pemungutan suara akibat ketiadaan anggaran operasional.
Tapi sebagai seorang tim AMAN (Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman), lanjut Eddy, kalau memang ada rencana seperti tersebut, tentu dirinya sebagai orang pertama yang menolak usulan tersebut.
Sebab bagi Golkar, politik itu adalah pertarungan yang dengan menimbulkan konsekuensi menang dan kalah. Bagi yang menang harus bersyukur karena mendapat amanah yang berat, sedangkan yang kalah harus mendukung yang menang.
"Itu prinsip kami dalam berpolitik karena kita bukan pedangang. Kita ini adalah politik atau petarung yang siap dengan segala konsekuensi pertarungan yang elegan tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pleno KPU Riau yang dilakukan pada tanggal 15 September 2013, secara resmi menetapkan kemenangan dua pasang calon yakni nomor urut 1 Hebat dan kandidat nomor urut 2 Aman.
Pasangan Aman memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 685.291 atau 28,83 persen, sementara pasangan Hebat ditempat kedua dengan mengumpulkan sebanyak 546.714 suara atau 23,00 persen.
KPU Riau menetapkan pilgub Riau dua putaran karena tidak ada satu dari lima peserta yang meraih suara lebih dari 30 persen. "Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 menyebut, sekurang-kurangnya harus memperoleh suara 30 persen plus satu," ujar Tengku Edy Sabli.( sumber : Antara/grc)
Wah, Anas-Andi Dekati Herman-Agus ?
Redaksi
Kamis, 26 September 2013 - 07:25:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Suara Di Sirekap Bisa Turun, MM Pertanyakan Validitas Data KPU
Ahad, 03 Maret 2024 - 17:56:18 Wib Politik
Pleno KPU Tuntas, Ini 35 Orang Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029
Ahad, 03 Maret 2024 - 14:03:12 Wib Politik
Polres Kuansing Terjunkan 175 Personel Kawal Rapat Pleno di KPU
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:13:53 Wib Politik