Polres Kuansing Gagalkan Penyelewengan Minyak Tanah Subsidi

Polres Kuansing Gagalkan Penyelewengan Minyak Tanah Subsidi
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Jon Sihite menunjukan hasil tangkapan. ( fhoto : riauterkini.com )

TELUK KUANTAN- Tiga orang pelaku penyeludupan 5600 liter minyak tanah subsidi Selasa pagi (17/9/13) berhasil ditangkap jajaran Polres Kuansing.

Ketiga pelaku tidak bisa mengelak lagi saat jajaran Reskrim Polres Kuansing mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang mengendarai mobil box berwarna kuning.

Mobil itu bermuatan minyak subsidi sebanyak 4 tangki terbuat dari fiber dan 8 buah drum total keseluruhannya sebanyak 5600 liter. Penangkapan itu berlangsung di jalan Proklamasi jalan lintas Kuansing Desa Seijering Kecamatan Kuantan Tengah.

“Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap mobil box tersebut, karena mengeluarkan bau minyak tanah. Setelah aparat memeriksa mobil itu ternyata benar isinya minyak tanah," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasatreskrim,AKP Jon Sihite kepada riauterkini.com diruangannya, Rabu (18/9/13).

Lebih lanjut, Jon Sihite mengatakan selain mengamankan tiga orang tersangka yakni Ali Umar (21) pekerjaan swasta, alamat Desa Kotobaru Sumbar dan Abdul Aziz (21) pekerjaan swasta asal Desa Binuang Kecamatan Pauh Sumbar serta Gusriadi (46) pekerjaan swasta jalan Tepi Bandar Bekali Padang, Sumbar .

“Atas perbuatan mereka menyeludupkan miyak tanah bersubsidi itu, ketiganya dijerat Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas No 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 60 miliar,"terangnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolreas Kuansing, guna mempertangung jawabkan perbuatan mereka.

Modus Baru.

AKP Jon Sihite menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka itu merupakan modus baru, karena ketiga orang tersebut tidak menggunakan transportasi khusus untuk mengangkut minyak seperti kebanyakan transportasi lainya.

"Mereka memakai mobil box, didalamnya mereka sediakan tangki minyak, jadi seakan-akan kelihatan dari luar seperti mobil kampas barang barang sembako, hal ini semata untuk menggelabui polisi," tutur Jon Sihite.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui jika ribuan liter minyak tanah subsidi itu diperoleh dengan cara mengumpulkan dari agen-agen minyak tanah subsidi yang ada di Provinsi Sumbar, lalu minyak tanah itu oleh tersangka akan dibawa ke Desa Sungai Lalak Kabupaten Inhil.

"Disana minyak ini akan ditampung, lalu pengumpul akan menjual di Riau dengan harga non subsidi atau sekitar Rp 8000 lebih," bebernya.

Peluang ini terbuka kata Kasatreskrim, karena di Provinsi Riau telah ditiadakan minyak tanah subsidi, maka dari itu ketiga tersangka menganggap ini sebuah peluang usaha dengan keuntungan yang cukup besar.

"Mereka sudah 4 kali berhasil menyelundupkan minyak tanah ini," jelasnya.

Terkait barang sitaan, Perwira polisi tiga balok dipundaknya ini menjelaskan bahwa, minyak tanah sebanyak 5600 liter tersebut akan dilelang mengingat hingga saat ini pihaknya tidak punya tempat untuk penampungan hingga persidangan nanti.

"Kalau dibiarkan begitu saja akan berbahaya, jadi kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan supaya minyak ini dilelang saja, lalu uangnya kita serahkan kepengadilan untuk pengganti kerugian dan biaya sidang," ungkapnya.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index