Bongkar Toko Sepatu, Warga Batam Dihajar Massa di Pekanbaru

Bongkar Toko Sepatu, Warga Batam Dihajar Massa di Pekanbaru
ilustrasi. ( KTC )



PEKANBARU- MH (31) warga asal Bengkong Batu Ampar, Batam Provinsi Kepulauan Riau melakukan tindak pidana dengan membobol toko sepatu. Akibat aksi nekatnya tersebut, ia terpaksa mendekam di Mapolsek Pekanbaru Kota dimana sebelumnya ia diamuk massa kerena melakukan pencurian di Toko Sepatu di Pasar Agus Salim, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya pelaku berawal ketika masyrakat sekitar pasar Agus Salim yang sedang melakukan ronda curiga atas tentengan yang dibawa pelaku. Setelah ditanyakan petugas ronda, pelaku langsung gugup dan berusaha melarikan diri.

"Saat pelaku berusaha melarikan diri tersebut lah masyarakat langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Jogi Riau Samudra melalui Kanit Reskrim Iptu Supryanto B di ruang kerjanya, Selasa (10/9/13).

Setelah tertangkap dan warga mengtahui bahwa barang tentengan pelaku adalah hasil curian dari salah satu toko, masyarakat kesal kemudian sempat menghakimi tersangka dengan beberapa pukulan. Namun beruntung petugas kepolisian yang sedang patroli cepat datang dan mengamankan pelaku dari amuk massa.

"Warga mengetahui setelah melihat salah satu toko sepatu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang. Sempat diamuk massa, tapi kita amankan," papar Kanit.

Dihadapan pihak kepolisian, tersangka mengakui ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Diakuinya juga, bahwa sebelum melakukan aksinya, dia telah melakukan pemantauan di toko tersebut selama dua hari dan saat waktu yang dirasa tepat ia langsung melancarkan aksinya.

"Saya bongkar paksa pintu ruko dengan gergaji besi, saat itu lokasi sedang sepi jadi saya gampang melakukan pembongkaran," ujar Tersangka yang merencakan akan menikah dalam waktu dekat.

Akibat perbuatannya, kini tersangka bersama beberapa barang bukti berupa sepatu curian telah diamankan di Polsek Pekanbaru Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index