PEKANBARU - Tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru merupakan warga binaan yang dijatuhi vonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan. Identitas ketiga dirahasiakan oleh pihak Lapas.
"Yang jelas, ketiganya terlibat kasus pembunuhan. Sampai sekarang mereka dikurung bersama napi lainnya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Pekanbaru, Herry, di Pekanbaru, Kamis (29/8/2013).
Ia mengatakan, tiga terpidana mati tersebut keseharian selalu dalam pengawasan ekstra petugas lapas. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi yang tak diinginkan.
Salah satunya seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana seorang terpidana seumur hidup mencoba kabur dengan memanjat pagar bahkan melawan petugas lapas dan aparat kepolisian.
"Jangan sampai persitiwa seperti ini terjadi lagi. Makanya pengawasan akan dilakukan secara ekstra," katanya.
Napi yang dimaksuh Herry adalah Syamsul, terpidana kasus pembunuhan yang nekad membancok seorang petugas kepolisian yang mencoba menangkapkan.( sumber : goriau.com )
Setelah Membunuh, Tiga Napi Lapas Pekanbaru Menunggu Eksekusi Hukuman Mati
Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2013 - 02:45:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum