Setelah Membunuh, Tiga Napi Lapas Pekanbaru Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Setelah Membunuh, Tiga Napi Lapas Pekanbaru Menunggu Eksekusi Hukuman Mati
Ilustrasi. ( grc )

PEKANBARU - Tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru merupakan warga binaan yang dijatuhi vonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan. Identitas ketiga dirahasiakan oleh pihak Lapas.


"Yang jelas, ketiganya terlibat kasus pembunuhan. Sampai sekarang mereka dikurung bersama napi lainnya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Pekanbaru, Herry, di Pekanbaru, Kamis (29/8/2013).


Ia mengatakan, tiga terpidana mati tersebut keseharian selalu dalam pengawasan ekstra petugas lapas. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi yang tak diinginkan.


Salah satunya seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana seorang terpidana seumur hidup mencoba kabur dengan memanjat pagar bahkan melawan petugas lapas dan aparat kepolisian.


"Jangan sampai persitiwa seperti ini terjadi lagi. Makanya pengawasan akan dilakukan secara ekstra," katanya.


Napi yang dimaksuh Herry adalah Syamsul, terpidana kasus pembunuhan yang nekad membancok seorang petugas kepolisian yang mencoba menangkapkan.( sumber : goriau.com )

Berita Lainnya

Index