MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan

MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan
Gedung MA (ari saputra/detikcom)

JAKARTA  - Putusan lepas atas terpidana korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa para hakim yang mengadili di tingkat peninjauan kembali (PK) itu.

"Ketua MA atau pun Bagian Pengawasan MA serta Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," sambung Emerson.

Menurut ICW, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan
preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ujar Emerson.

Hingga saat ini, Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.( detik.com )


Berita Lainnya

Index